Sang Istri Tak di Rumah, Pria Biadab Ini Tega Perkosa Anak Tiri hingga Hamil 5 Bulan

S ayah bejat cabuli anak tirinya saat diamankan petugas kepolisian.(istimewa/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Medan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Belawan meringkus S (47), seorang ayah yang tega mencabuli anak tirinya, berusia 13 tahun. Kebiadaban pelaku membuat korban kini tengah 5 bulan.

Suami Bunuh Istri di Cengkareng, Pelaku Sempat Tidur dengan Mayat Korban Sebelum Bunuh Diri

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Riffi Noor Faizal menjelaskan kasus terungkap karena korban menceritakan apa dialaminya kepada sang ibu.

"Korban menyampaikan bahwa tersangka, yang merupakan ayah tirinya telah melakukan persetubuhan terhadap dirinya sebanyak tiga kali," kata Riffi, Selasa 6 Februari 2024.

Kronologi Pasutri Tewas di Cengkareng: Suami Bunuh Istri sebelum Gantung Diri

Ilustrasi/borgol.

Photo :
  • ientrymail.com

Kemudian, sang ibu inisiatif mengajak korban ke klinik terdekat di rumah mereka di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang. Dari hasil pemeriksaan medis, mengejutkan karena korban yang duduk di bangku sekolah SMP itu tengah hamil 5 bulan.

Viral Istri Sah Bongkar Suaminya Selingkuh Saat Nonton Konser, Pelakornya Ada di Tempat

"Mendapat laporan tersebut, ibu korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Pelabuhan Belawan," kata Riffi.

Lalu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan. Pelaku meringkus S di rumahnya di Desa Sei Baharu, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Jumat 2 Februari 2024.

Saat diinterogasi, pelaku pun mengakui aksi biadabnya. Menurut pengakuannya, S melakukan aksi bejatnya saat di rumah. Ketika itu, ibu korban tak berada di rumah.

Pelaku juga mengancam korban agar tak menceritakan apa dialaminya kepada orang lain termasuk sang ibu.

"Kami akan terus berupaya untuk memberikan keadilan bagi korban dan menindak tegas pelaku-pelaku kejahatan seksual, terutama terhadap anak-anak," jelas Riffi.

Kini, S dan barang bukti sudah diamankan di Markas Polres Pelabuhan Belawan. Status S juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sementara itu, korban akan mendapatkan pendampingan dan perlindungan, dari pihak yang berwenang guna memastikan hak-hak dan kebutuhan korban terpenuhi dengan baik," kata Riffi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya