Alasan Polisi Perpanjang Masa Penahanan Siskaeee

Siskaeee Jalani Pemeriksaan Polda Metro Jaya Terkait Video Porno
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Selebgram Siskaeee diperpanjang masa penahanannya oleh polisi. Alasannya penyidik masih belum rampung melengkapi berkas kasusnya tapi masa penahanan pertamanya sudah habis.

img_title Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Korupsi MBG, Begini Sikap Mabes TNI

"Proses penyidikan selanjutnya yang saat ini dilakukan penahanan lanjutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat 16 Ferbruari 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Polda Metro Jaya memperpanjang masa tahanan tersangka kasus film porno lokal buatan rumah produksi Jakarta Selatan itu selama 40 hari ke depan. Kata dia, berkas kasus yang menjerat Siskaeee masih dilengkapi untuk bisa segera disidangkan. "(Penahanan) 40 hari ke depan," katanya.

img_title Diintai Selama 2 Bulan, Terungkap Alasan Wakil Rektor ITB Indonesia Dibunuh! Polisi Sebut Motifnya Bukan Asmara

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi

Photo :
  • ist

Siskaeee sebelumnya juga sudah dilakukan tes kejiwaan seperti pemeriksaan psikologi dan kesehatan jiwa. Dari test itu, Siskaeee dinyatakan tak ada gangguan jiwa.

img_title Diperiksa sebagai Tersangka Kecelakaan Maut, Nasib Masinis KA Argo Bromo Anggrek Kini di Ujung Tanduk

“Hasilnya adalah secara garis besar tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan," ujar Ade Ary, Rabu, 7 Februari 2024.

Ade memastikan dengan hasil tes itu maka proses hukum terhadap bintang film porno itu dilanjutkan. "Yang bersangkutan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Ade.

Dalam kasus ini, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah menetapkan sebelas pemeran film porno yang diproduksi di rumah produksi Kelas Bintang di Jakarta Selatan sebagai tersangka. Para tersangka itu yakni Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS),  Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.

Mereka mengikuti lima anggota kru yang sebelumnya dianggap bersalah. Selain itu, penyidik juga sudah kumpulkan bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum secara keseluruhan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

KM Virgo

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Langsung Ditahan Polri

Polri menetapkan nakhoda kapal KM Virgo Transport 8, Arief Yunianto (AY), sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kapal yang terjadi pada 13 September 2026.

img_title
VIVA.co.id
30 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut