Ibu di Tambora Jual Bayinya Rp 4 Juta karena Himpitan Ekonomi
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Jakarta – Kasus sindikat penjualan bayi yang sebelumnya terungkap di Tambora Jakarta Barat. Pelakunya ternyata adalah orang tua kandung.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan pelaku utama adalah orang tua korban yang nekat menjual anaknya lantaran terhimpit ekonomi.
Dalam kasus ini polisi berhasil meringkus se 3 orang pelaku di daerah Karawang dan Bandung. Polisi berhasil mengamankan 5 bayi yang hendak dijual. Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap adalah T (35), EM (30), dan AN (33).
"Pelaku T merupakan ibu kandung salah satu bayi, sementara EM bertindak yang mencari ibu yang melahirkan dan dalam kondisi kurang mampu dan AN adalah suami siri dari pelaku EM," kata Syahduddi dalam keterangannya saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat 23 Februari 2024.
Syahduddi mengatakan kasus terungkap setelah satu orang tua korban yang berinisial T, melaporkan EM yang melakukan penjualan anak tersebut lantaran bagi hasil penjualan, tidak seperti yang dijanjikan.
"Antara pelaku dan orang tua bayi ini didapat kesepakatan akan memberikan uang senilai 4.000.000 rupiah untuk biaya adopsi dan persalinan namun Sdri T hanya menerima 1.500.000 rupiah dan akan dibayarkan setelah bayi tersebut lahir," ujarnya.
Himpitan Ekonomi
T sendiri kemudian membuat laporan ke Polsek Tambora Jakarta Barat, dan hingga kini kasus telah terungkap oleh kepolisian. T menjual anaknya yang baru saja dilahirkan beberapa hari lalu karena himpitan ekonomi.
T yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perdagangan bayi, mengaku nekat menjualnya anaknya lantaran sang suami yang ada di Wonosobo Jawa Tengah, tidak mau bertanggungjawab.
"Saudari T ini yang bersangkutan awalnya memang korban karena T ini juga berangkat dari keluarga kurang mampu. Dia punya suami di Wonosobo kemudian bekerja di Jakarta dalam kondisi hamil (T) dan suaminya juga tidak bertanggung jawab," ujar Kombes Syahduddi
T kemudian nekat menjual bayinya kepada EM dengan harapan mendapatkan uang Rp 4 juta.
"Sehingga di tengah kesulitan ekonomi datang Saudari EM untuk menawarkan mengambil bayi tersebut dengan sejumlah uang. Dan juga untuk membiayai biaya persalinan yang bersangkutan di rumah sakit. Maka Saudari T ini menerima tawaran dari saudari EM untuk membawa bayinya dan memberikan sejumlah uang sebesar Rp 4 juta," katanya.
Kapolres mengatakan, T ternyata hanya menggadaikan anak kandung dan akan ditebusnya nanti jika sudah memiliki uang.
"Dengan harapan ketika nanti saudari T bekerja dan sudah mempunyai penghasilan, rencananya dia akan menebus bayinya itu dengan membayar kembali sejumlah uang itu. Itulah alasan dia kenapa dia sampai rela menyerahkan bayinya kepada saudari EM," ujarnya.
Sindikat Perdagangan Anak
Sementara itu tersangka EM mengaku kepada polisi dirinya membeli bayi tersebut untuk dirawat dan besarkan, namun secara ilegal.
"Meskipun memang kalau kita lihat profile daripada EM ini memang sangat jauh dari persyaratan yang diungkapkan dalam persyaratan ketika kita mengajukan atau ingin mengadopsi anak ke lembaga sosial yang ditetapkan oleh pengadilan. Seperti (misalnya) yang bersangkutan tinggal di sebuah rumah kontrakan," ujarnya.
Polisi hingga kini masih memperdalam bagaimana mungkin EM bisa mengadopsi hingga 5 bayi.
"Dari status sosialnya pun juga patut dipertanyakan. Kenapa dia sampai bisa membeli dan katakanlah merawat lima orang bayi yang memang tidak sesuai dengan ketentuan," ujarnya.
Polisi meringkus EM dan AN di rumahnya yang berada di Karawang.
Kemudian berlanjut ke di rumah orang tua EM yang berada di Bandung, hingga akhirnya menemukan 5 orang bayi dengan usia yang bervariatif dengan yang paling tua usia bayi tersebut berusia 3 tahun.
Kepada Polisi EM mengaku para bayi yang akan dijualnya tersebut merupakan hasil adopsi secara ilegal yang didapat dari berbagai orang tua di wilyah Karawang, dan ada juga yang didapat di Surabaya.
EM dan AN menyasar orang tua yang terlihat kurang mampu hingga akhirnya dibujuk untuk menjual bayinya dengan menjanjikan akan memberikan biaya senilai Rp 5 juta kepada orang tua bayi untuk satu orang bayi yang dibelinya.
Atas kasus tersebut polisi juga menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni wanita berinisial EM (30), dan suami sirinya berinisial AN. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Kemudian, T salah satu ibu kandung dari bayi tersebut.
Ketiga pelaku ditangkap dan ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat dan juga dikenakan pasal 76i Jo Pasal 88 dan atau Pasal 76F Jo Pasal 83 No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 dan 5 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.