Awalnya Tak Mempan Dibacok, Preman di Palembang Akhirnya Tewas Usai Pelaku Ucapkan Kalimat Ini

Kedua pelaku pembunuh preman kebal bacok diamankan Polisi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sadam Maulana (Palembang)

Palembang - Imam Basri (26) bersama pamannya Marhan (28), warga Jalan Abikusno CS, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Kertapati.

Jasad Ibu dan Dua Anak Korban Longsor di Garut Ditemukan

Paman dan keponakan ini diamankan Polisi lantaran telah menghabisi nyawa Adios Pratama (38). Korban ini dikenal memiliki ilmu kebal dan dikenal sebagai preman di kawasan tempat tinggal para pelaku.

Imam yang keseharian bekerja sebagai buruh, tidak mengetahui jika pelaku memiliki ilmu kebal. Pelaku sendiri diketahui merupakan sosok yang cukup disegani dan ditakuti masyarakat sekitar.

Remaja di Jaksel Sempat Open BO Sebelum Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel

"Pelaku nantang agar membacoknya, lalu saya ayunkan pedang ke arah punggung tetapi tidak terluka. Di sini saya baru tahu kalau dia mempunyai ilmu kebal," kata Imam, Selasa, 27 Februari 2024.

Imam menjelaskan, melihat korban tidak terluka, dia berinisiatif menancapkan ujung pedangnya ke tanah, sembari berkata 'Dari tanah kembali ke tanah', dan kembali membacok ke arah korban.

Ibu dan Dua Anak Tertimbun Longsor di Garut, Petugas Kesulitan Lakukan Evakuasi

"Yang kedua dia terluka. Setelah itu saya kembali bacok dia secara membabi buta. Tidak terhitung lagi berapa kalinya. Lalu, saya ke rumah saudara di Talang Kelapa dan menyerahkan diri ke polisi," jelas dia.

Dikatakan Imam, dia terlibat perselisihan dengan korban Adios, dikarenakan motornya terhalang oleh material bangunan dan batu saat hendak keluar membeli lakban di warung.

"Motor nyangkut pas mau keluar dari lorong, jadi saya bilang tolong rapikan. Dia tidak senang, lalu menampar saya dan menyuruh saya pulang. Dia menantang untuk mengambil golok," tutur dia.

Usai kejadian itu, Unit Reskrim Polsek Kertapati Palembang meringkus dua pelaku pembunuhan terhadap Adios Pratama, pria yang dikenal sebagai preman di kawasan Kecamatan Kertapati Palembang.

Kedua pelaku masih terbilang satu keluarga yakni Imam Basri dan pamannya Marhan, warga Jalan Abi Kusno Cs, RT 23, RW 05, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang.

Pelaku Imam dijemput di rumah keluarganya di kawasan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang, dan pelaku Marhan ditangkap di rumahnya, Sabtu malam, 24 Februari 2024.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah dan Kapolsek Kertapati AKP Angga Kurniawan, membenarkan telah mengamankan kedua pelaku.

Harryo mengatakan, peristiwa pembunuhan itu terjadi terhadap Adios di Jalan Abi Kusno Cs, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang, Sumatera Selatan, Jum'at, 23 Februari 2024, sekitar pukul 17.00 WIB.

"Terjadi selisih paham antara korban dengan pelaku Imam Basri. Dimana ketika pelaku hendak membeli sesuatu, sepeda motornya terhalang material bangunan milik korban Adios," kata Harryo.

Harryo mengatakan, pelaku Imam sempat menegur korban agar membersihkan material yang menutupi akses jalan tersebut.

"Adios mendekati pelaku Imam dan menamparnya, lalu berlanjut ada ucapan tantangan, apabila tidak senang ambillah pedang. Pelaku pulang ke rumah dengan jalan kaki mengambil pedang," ucap dia.

Harryo mengatakan, pelaku kembali mendatangi lokasi kejadian dan terjadi cekcok mulut dengan korban. Lalu, Imam membacok Adios di punggung, namun tidak terluka dikarenakan diduga memiliki ilmu kebal.

Saat korban membalikan badan, pelaku Imam kembali membacok hingga membuatnya terluka dan dilanjutkan dengan pelaku Marhan yang melukai tangan Adios menggunakan sebilah pisau.

"Korban Adios meninggal dunia di lokasi kejadian. Motifnya rasa jengkel atas tindakan yang dilakukan korban yang pertama karena menampar dan menantang pelaku untuk membacoknya," tutur dia.

Masih dikatakan Harryo, selain kedua tersangka turut juga diamankan barang bukti dua bilah senjata tajam (sajam) jenis pisau dan pedang yang digunakan untuk melukai korban hingga meninggal dunia.

"Kedua pelaku kita kenakan Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP Jo Pasal 170 KUHP Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau 15 tahun penjara," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya