Bocil Pembunuh Anggota TNI Praka Supriyadi Ditangkap Usai Kabur ke Palembang

Ilustrasi mayat/jenazah.
Sumber :
  • Pixabay.

Jakarta - Usai membunuh anggota TNI Praka Supriyadi, Aria Wira Raja (AWR) alias Deo alias Bocil, coba kabur ke rumah ayahnya di Palembang, Sumatera Selatan. Sebab, pelaku sudah sempat beranjak ke terminal untuk melarikan diri usai menjalankan aksinya.

Dosen di Makassar Tikam Suami hingga Tewas Gegara Tak Terima Diselingkuhi

"Bahwa pelaku ini sudah dari Bekasi menuju ke Kampung Rambutan untuk naik bus yang mana direncanakan si pelaku atas nama A akan kembali ke rumah ayahnya yaitu di daerah Palembang, Sumatera Selatan," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra, Rabu 3 April 2024.

Ilustrasi/Korban pembunuhan

Photo :
  • VIVAnews/ Zahrul Darmawan (Depok)
11 Pati TNI AL Terima Brevet Kehormatan Penerbang Angkatan Laut, Siapa Saja Mereka?

Beruntung polisi berhasil mengejar bus yang ditumpangi Bocil. Yang bersangkutan ditangkap di sebuah rumah makan di kawasan Cilegon, Banten. Dari sana, pelaku lantas digiring ke Markas Polda Metro Jaya.

"Kemudian tim mencoba melakukan pengejaran dan mengejar bus yang ditumpangi tersangka maka kita berhasil untuk mencegat bus tersebut dan mengamankan tersangka yaitu di rumah makan, Jalan Sumur Wuluh, Grogol, Cilegon," kata dia lagi.

TNI AL Akan Diperkuat 2 Kapal Cepat Rudal Full Combat Buatan Turki

Sebelumnya diberitakan, pelaku yang diduga membunuh anggota TNI, Praka S sudah diamankan. Hal itu diungkap Kapendam Jaya, Kolonel Inf Deki Rayusyah Putra.

Adapun, kasus itu bakal diekspose rencananya pekan ini. Sehingga, dirinya tidak berkata lebih jauh terkait hal tersebut. Dirinya cuma membenarkan pelaku sudah ditangkap.

"Pelakunya sudah ditangani pihak Polda Metro," kata dia pada Selasa, 2 April 2024.

Sebagai informasi, tewasnya Praka S dikonfirmasi kebenarannya oleh Dandim 0507/Bekasi Kolonel Arm Rico Sirait. Praka S ditemukan tergelatak bersimbah darah di Ciketing Udik, Bantargebang, Bekasi, pada Jumat, 29 Maret 2024 sekitar pukul 03.30 WIB. 

Rico mengaku mendapat informasi Praka S meninggal dunia dari sekuriti rumah sakit yang menanganinya. "Kami itu dapat laporan dari sekuriti RSUD. Jadi pada saat sekuriti RSUD melaporkan, bahwa ada anggota TNI yang meninggal di RS,” ujarnya.

Kemudian, ditanyakan bagaimana kronologis kecelakaan yang dialami Praka S. Sebab, laporannya Praka S mengalami kecelakaan. "Kami mengecek, baru kami tanyakan ini gimana kejadian kecelakaannya, kan laporannya kecelakaan. Jadi kami hanya sampai batas menerima laporan, kemudian membantu mengkomunikasikan dengan satuan tempat prajurit itu berasal, yaitu anggota Pomdam III Siliwangi. Tindak lanjutnya dan sebagainya itu ada di satuannya," ujar Rico.

Mendapat informasi tersebut, pihak Rico bergegas mengecek Praka S di rumah sakit tersebut. Rico menyebut ada luka di kepala dan tangan Praka S. Ia juga mengatakan Praka S meninggal setelah dilarikan ke rumah sakit dan diduga meninggal karena kehabisan darah.

"Infonya sampai di RSUD itu masih hidup, 5 menit atau berapa menit penanganan karena mungkin sudah kehabisan darah ya, mungkin ya, saya juga kurang tahu, meninggal. Karena meninggal dan dilihat dari data identitasnya tentara, RSUD, mereka laporan ke kita," kata Rico.

Dari laporan yang diterima, kata Rico, Praka S masih sempat meminta tolong kepada warga untuk membawanya ke rumah sakit. Praka S juga masih sempat mengaku sebagai anggota TNI ke warga.

"Laporan diterima dari warga bahwa ada korban kecelakaan, kemudian dicek oleh petugas korban masih hidup dan sempat komunikasi dan mengaku anggota POM TNI, minta tolong dibantu dibawa ke rumah sakit. Kemudian bersama petugas polisi, menghubungi mobil ambulans membawa korban ke RSUD Kota Bekasi, diterima pihak UGD RSUD Kota Bekasi, korban langsung ditangani. Namun, korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia," tuturnya.

Ilustrasi kursi majelis hakim

Ahli Pidana Bicara Soal Mens Rea pada Sidang Sumpah Palsu Ike Farida

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan saksi ahli dalam sidang kasus dugaan sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada

img_title
VIVA.co.id
31 Oktober 2024