Pasutri Ini Bawa Anaknya Saat Jajakan Layanan Seks ke Lelaki Hidung Belang di Mojokerto
- VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)
Mojokerto – Sepasang suami-istri (pasutri), MR (23 tahun) dan NC (23), bersepakat untuk menjajakan layanan seksual dengan tarif Rp1,5 juta sekali kencan. Alasannya karena terdesak ekonomi. Yang miris, saat melayani pelanggan, pasutri asal Mojokerto, Jawa Timur, itu membawa anak mereka yang masih di bawah umur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Mojokerto Kota Ajun Komisaris Polisi Rudi Zaeny mengatakan, fakta tersebut diketahui setelah polisi melakukan penggerebekan sebuah kamar di salah satu hotel di Kota Mojokerto, pada Sabtu, 23 Maret 2024, sore.
Saat digerebek, NC yang merupakan istri MR tengah melayani lelaki hidung belang, NY (34). Di dalam kamar juga ada MR menunggu istrinya melayani pelanggan, sambil memomong anaknya. "[Keduanya] membawa anaknya usia 3 tahun," kata AKP Rudi kepada wartawan, Rabu, 3 April 2024.
Kepada penyidik, MR mengaku sudah empat kali menjual istrinya ke lelaki hidung belang sejak tahun 2023. Istrinya tak dipaksa alias sukarela. Mereka sepakat menjajakan layanan seksual karena terdesak kebutuhan ekonomi. "Nanti kita akan periksa psikologi tersangka untuk mengetahui kondisi mentalnya, normal atau tidak," ujar Rudi.
Sementara itu, MR mengaku baru satu kali ia dan istrinya melayani pelanggan sembari membawa anaknya yang balita. Biasanya, anaknya dititipkan kepada orang tuanya. "[Alasannya] Tidak ada yang momong karena biasanya ditinggal sama mbahnya," ujar Rudi.
Saat istri kencan, MR bersama anaknya berada di atas kasur kamar. Sementara istrinya melayani lelaki hidung belang di dalam toilet. Ia mengaku tidak cemburu saat istrinya berhubungan badab dengan lelaki pelanggannya.
MR mengaku ia dan istrinya terpaksa melakoni bisnis haram karena terdesak ekonomi. Gajinya sebagai buruh pabrik pupuk tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga. "Karena kebutuhan. Memang sama-sama ada keinginan seperti itu. Dia (NC) mau saja,” ucapnya.
Kini MR harus mendekam di dalam tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh penyidik, MR dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 296 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.