Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri Ternyata Residivis, Ada yang 5 Kali Dipenjara

4 Begal Casis Bintara Polri
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta -- Tiga pelaku pembegalan terhadap calon siswa (casis) Bintara Polri, Satrio Mukhti (18) hingga jari tangannya putus ternyata residivis. Ketiganya adalah AY alias Madun (28), MS alias Conde (42) dan C alias Buluk (39).

Atlet Esports Ridel Yesaya Daftar Jadi Anggota Polri, Ungkap Alasannya

"Tersangka AY merupakan residivis. Dari hasil pendalaman pada tahun 2018 pernah terlibat kasus curanmor yang bersangkutan divonis 2 tahun 6 bulan. Yang kedua 2022, kasus yang sama (curanmor) divonis 2 tahun 6 tahun di Rutan Salemba," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Poliso Wira Satya Triputra, Rabu, 22 Mei 2024.

Sedangkan untuk MS, kata dia, terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) juga pembegalan. MS bahkan dipenjara hingga lima kali.

Satu Orang Luka Parah Buntut Ledakan di Klapanunggal Bogor

"Tahun 2010 pernah ditangani Polsek Batu Ceper yang mana kasus yang menjerat itu curanmor dan mendapatkan vonis 1 tahun, 2012 Polsek Penjaringan curanmor divonis 1 tahun dan menjalani masa hukuman di Lapas Cipinang,” ujarnya.

Kamera CCTV rekam calon siswa bintara Polri diikuti begal.

Photo :
  • Tangkapan layar CCTV
Pabrik Narkoba Milik Pasutri di Medan Hendak Produksi 314 Ribu Butir Ekstasi 

“Kasus ketiga 2014 ditangani Polsek Naglasari perkara yaitu begal divonis hukuman selama 1 tahun 6 bulan dan menjalani di Lapas Pemuda Tangerang dan 2017 ditangani Polres Metro Jaksel kasus begal. Kasus keempat, mendapatkan 2 tahun 6 bulan di Lapas Cipinang, kasus kelima 2019 Polsek Pademangan kasus begal dan mendapatkan vonis 2 tahun," katanya.

Lebih lanjut, Wira mengatakan, sosok residivis lain dalam kasus ini adalah C alias buluk. Tersangka pernah terlibat kasus pencurian di Tambora, Jakarta Barat. "Perannya adalah membantu untuk menjual motor korban seharga Rp3,3 juta," katanya.

Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 365 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, polisi telah mencokok begal terhadap SMR (18), calon siswa (casis) Bintara Polri. Jumlahnya adalah lima orang. "Sudah ditangkap," kata dia, Kamis, 16 Mei 2024.

Dari lima pelaku, satu di antaranya tewas ditembak polisi karena melawan saat ditangkap. Dia adalah sang eksekutor berinisial PN. Dua lainnya juga ditembak pada bagian kaki. Sementara dua lagi merupakan penadah.

Untuk diketahui, seorang calon siswa (casis) Bintara Polri berinisial SMR menjadi korban begal di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Akibat peristiwa tersebut, jari tangan SMR sampai putus.

Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno mengatakan insiden pembegalan itu terjadi pada Sabtu, 11 Mei 2024 sekitar pukul 05.00 WIB.

"Itu kejadiannya Minggu lalu itu. Kejadiannya di Jalan Arjuna, itu Casis Bintara (Polri)," kata Sutrisno saat dihubungi wartawan, Rabu, 15 Mei 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya