Tim Kuasa Hukum Keluarga Vina Cirebon Kecewa Polisi Hapus 2 DPO

Polda Jawa Barat merilis kasus pembunuhan Vina Cirebon
Sumber :
  • ANTARA/Rubby Jovan

Jakarta – Tim kuasa hukum keluarga Vina Cirebon mengutarakan kekecewaannya atas putusan Polda Jawa Barat (Jabar), yang meniadakan dua tersangka yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan kliennya.

Kuasa hukum keluarga Vina, Putri Maya Rumanti mengatakan bahwa munculnya dua DPO dalam kasus pembunuhan Vina itu sebelumnya juga telah diputuskan dalam proses di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

"Ada hal yang membuat kami kecewa kenapa Polda (Jawa Barat) menyatakan dua DPO tersebut tidak ada alias fiktif," kata Putri dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, pada Minggu, 26 Mei 2024.

Padahal, dalam amar putusan, disebutkan bahwa semua barang bukti terkait kasus kematian Vina dikembalikan kepada penyidik Reskrim Polda Jabar untuk dipergunakan dalam perkara lain, yakni atas nama saudara Andi, saudara Dani, dan saudara Pegi alias Perong.

Makam kisah tragis Vina di Cirebon

Photo :
  • Azizi Erfan (Cirebon)

Atas alasan itu, Putri mengaku tidak percaya dengan keputusan Polda Jabar yang secara gamblang menghilangkan DPO dalam kematian kasus Vina.

"Apakah serta merta kami selaku kuasa hukum percaya begitu saja, apakah kami harus tinggal diam? Berarti selama ini yang harus bekerja itu siapa?," kata Putri.

"Jadi kami tidak mau tahu, kami tahunya berdasarkan keputusan itu ada dua nama lagi yang harus dicari," sambungnya.

Polda Riau Gagalkan Peredaran Narkotika Jaringan Internasional Golden Crescent 

Lebih lanjut, Putri menjelaskan bahwa pihak kepolisian seharusnya dapat menjelaskan terkait fakta persidangan yang sebelumnya telah bergulir termasuk soal adanya dua DPO tersebut.

Pasalnya, kata Putri, munculnya dua DPO tersebut berdasarkan hasil mulai dari berita acara pemeriksaan (BAP), hingga putusam yang dibacakan oleh hakim.

KKB Berulah Lagi, Tembak Anggota Polisi yang Pulang Beli Minyak Tanah di Puncak Jaya

"Berarti kan selama ini patut diduga ada ketidakjujuran di dalam persidangan, bagaimana coba kalau produk hukum saja dikatakan fiktif, berarti kesaksian mereka patut dipertanyakan dong."

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Polda Jabar menegaskan bahwa DPO dari kasus tersebut hanya Pegi Setiawan alias Perong.

Ratusan Pesilat Serang Polsek Watulimo di Trenggalek, 3 Polisi Dilaporkan Terluka

Kepastian ini diperoleh dari keterangan terpidana kasus Vina, yang awalnya muncul sejumlah nama mulai dari 5, 3, hingga seorang pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Namun, setelah didalami, hanya Pegi yang ternyata dinyatakan terlibat kasus Vina Cirebon.

Kapolres Lahat, AKBP God Parlasro Sinaga, ditemui di TPU Kebun Bunga Palembang.

Kapolres Lahat Ungkap Penyebab Briptu Faras Meninggal saat Penggerebekan Tersangka Narkoba

Penggerebekan terhadap tersangka narkoba di Simpang Tiga Pumu, Kecamatan Tanjung Sakti Pumu, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, pada Rabu dini hari, 22 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
23 Januari 2025