Pengacara HI Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Pelat DPR
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta - Satu orang ditetapkan lagi menjadi tersangka kasus pemalsuan pelat dinas khusus Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dengan demikian, total ada enam tersangka dalam kasus tersebut.
Yang bersangkutan berinisial HI. Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi bahwa tersangka HI ini seorang oknum pengacara.
“Salah satunya, benar. Salah satunya oknum (pengacara) ya. Salah satunya benar,” kata dia pada Kamis, 30 Mei 2024.
Adapun, lima tersangka lain dalam kasus ini masing-masing berinisial RH, A, AW, MTH, MIM, dan HI. Dia menjelaskan, lima tersangka pertama terdiri dari satu pemilik mobil. Lalu, empat orang tersangka lainnya merupakan pembuat pelat nomor palsu itu.
"Ada yang penghubung, ada yang pembuat, ada yang penjual. Ini 4. Satu lagi terakhir yang diamankan, tersangka keenam ini juga pengguna ya atau pemilik salah satu kendaraan. Sehingga 2 pengguna, 4 itu bagian dari pembuat plat nomor palsu,” kata dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, delapan unit mobil yang disita dalam dugaan kasus pemalsuan pelat dinas khusus Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), rata-rata mobil mewah yakni Lexus hingga Toyota Land Cruiser.
Bahkan, ada satu mobil listrik merk Tesla model X berkelir putih. Meski begitu, polisi belum membocorkan identitas si pemilik mobil.
"Nanti kami cek. Sudah diamankan yang 8 mobil tadi. (Soal identitas dan latar belakang pemilik). Nanti ya mohon waktu nanti kami update lagi," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi pada Senin, 27 Mei 2024.
Untuk diketahui, sebanyak lima orang ditangkap buntut dugaan kasus pemalsuan pelat dinas khusus DPR. Kelimanya sudah jadi tersangka.
Kombes Ade menuturkan, para tersangka telah ditahan penyidik Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Penanganan kasus pelat DPR dan KTA bodong telah ditahan 5 orang tersangka," kata dia.