Bea Cukai Semarang Gagalkan Pengiriman Tiga Ribu Botol Arak Bali Tak Berpita Cukai

Bea Cukai gagalkan pengiriman MMEA ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Warnai Operasi Gempur Barang Kena Cukai Ilegal 2024, Bea Cukai Semarang gagalkan pengiriman minuman mengandung etil alkohol (minuman keras/miras) ilegal di Kota Semarang, Rabu (10/04).

4 Orang Ditangkap Merambah Hutan Lindung Si Abu Riau, Ternyata Dibikin Lahan Sawit

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang, Siti Chomariyah Trinindyani mengatakan penindakan tersebut bermula dari informasi intelijen akan adanya pengiriman miras ilegal yang melewati wilayah kerja Bea Cukai Semarang.

"Untuk menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung bergerak melakukan patroli darat di sepanjang jalan Pantura Semarang-Demak dan dapat menghentikan target berupa truk berisi MMEA ilegal di Jalan Soekarno Hatta, Pedurungan, Kota Semarang," ungkapnya.

9 Orang Ditangkap Pemerintah Arab Saudi karena Angkut Seratusan Jemaah Haji Ilegal

Saat memeriksa barang muatan truk, petugas menemukan 73 koli miras jenis arak Bali yang tidak dilekati pita cukai dan diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 Jo UU No.7 th.2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Kami membawa seluruh barang bukti ke Kantor Bea Cukai Semarang untuk pemeriksaan dan pencacahan," lanjutnya.

Barang Jemaah Haji Bebas Pajak Berpotensi Bikin Setoran Negara Anjlok? Kemenkeu Buka Suara

Setelah pencacahan, diketahui terdapat 3.152 botol miras berbagai ukuran dengan total 2.265,2 liter dari 44 resi barang kiriman yang berisi miras jenis arak Bali tanpa dilekati pita cukai. Nilai barang diperkirakan sebesar Rp94.005.000,-.

Dari penindakan miras ilegal ini, Bea Cukai Semarang telah menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp228.785.200,-. Selanjutnya, petugas menegah seluruh barang hasil penindakan untuk penelitian perkara lebih lanjut.

"Bea Cukai Semarang terus berkomitmen untuk waspada dan responsif terhadap segala bentuk ancaman demi menjaga keamanan negara dan masyarakat," tegas Siti Chomariyah.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu melakukan konferensi pers setelah meninjau kesiapan Bea Cukai, di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu, 11 Juni 2025.

Kemenkeu Bebaskan Bea Masuk 1.800 Barang Jemaah Haji Plus Senilai Rp 2,42 Miliar

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membebaskan bea masuk sebanyak 1.800 barang jemaah haji Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
11 Juni 2025