Selebgram AM Jual Video 'Begituan' Bareng Pacar, Harganya Rp 300 Ribu

Seorang selebgram perempuan berinisial AM (23) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, ditangkap polisi lantaran terbukti menjual video asusila dengan kekasihnya, A (22), Rabu 24 Juli 2024.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta - Seorang selebgram perempuan berinisial AM (23) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, ditangkap polisi lantaran terbukti menjual video asusila dengan kekasihnya, A (22), Rabu 24 Juli 2024. 

img_title Hp Honor Robot Phone vs Xiaomi 17 Ultra untuk Foto Malam, Zoom, dan Video, Fitur Mana yang Paling Layak Diprioritaskan?

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno mengatakan, M mengaku menjual video porno berdasarkan pesanan yang dari permintaan followernya di media sosial. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Yang penting ada pesanan aja, ada yang minta, bikin video, kirim, baru bayar," ujar Sutrisno dalam keterangannya, Rabu 24 Juli 2024.

img_title Bharada Andika Gorok dan Tembak Bharada Valdo hingga 4 Kali, Polda Metro Masih Dalami Kondisi Kejiwaannya

Penyidik Polsek Kebun Jeruk Jakarta Barat menangkap selebgram perempuan berinisial M (23) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat lantaran melakukan tindak pidana mempromosikan judi online (judol) di akun Instagram pribadinya.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Sutrinso menjelaskan M menjual video porno ke beberapa orang tertentu dengan menawarkan video tersebut melalui WhatsApp dan Telegram.

img_title Ditanya soal Kasus Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe, Listyo Sigit Beri Jawaban Tak Terduga

"Tidak dibuka umum, dia hanya jualan tertentu aja yang sudah berkomunikasi," ujarnya. 

Diketahui pelaku menjual satu video dengan harga Rp 150.000 sampai Rp 300.000.

Dan uang hasil penjualan video tersebut digunakan M dan A untuk membiayai kebutuhan sehari-hari.

"Itu mereka jual selama satu tahun ya. Kami sudah sita puluhan video yang dijual M dan A," ujarnya. 

Kemudian selain video porno, M juga terbukti mempromosikan judi online (judol) di akun Instagram pribadinya.

"Dia mengiklankan perjudian dengan bayaran setiap bulan Rp 1,5 juta dengan kegiatan satu hari itu tiga kali posting," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

M ditangkap bersama A yang merupakan kekasihnya, kedua orang tersebut kemudian dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat 2 Jo Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 36 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dan terancam hukuman penjara maksimal enam tahun.

Tersangka penipuan travel umrah seorang wanita berhijab yang diamankan di Jawa Tengah oleh tim Resmob Polda Jambi

Bos RNH Travel Umrah yang Buron Ditangkap di Jateng, Ratusan Jemaah Diduga Rugi Rp12 Miliar

Direktur biro perjalanan umrah PT Rizqon Hasana (RNH Travel Umrah) berinisial RH yang masuk daftar pencarian orang (DPO) akhirnya ditangkap oleh polisi.

img_title
VIVA.co.id
21 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut