Kiai Pengasuh Pesantren di Gresik Diduga Lecehkan ABG Titipan Dinsos

Ilustrasi pelecehan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Gresik, VIVA – Seorang kiai sebuah pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, berinisial MA diduga melecehkan dua perempuan yang dititipkan Dinas Sosial (dinsos) untuk dipulihkan secara mental. Kini, polisi sedang menyelidiki kasus tersebut.

img_title Anak Berkebutuhan Khusus Jadi Korban Pelecehan Seksual di Matraman, Polda Metro: Pelapor Kembali Buat Laporan

Kepala Unit PPA Satuan Reskrim Polres Gresik, Inspektur Polisi Dua Hepi Muslih Riza mengatakan, pihaknya mengusut kasus tersebut setelah menerima laporan tentang dugaan tindakan asusila yang dilakukan MA. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan laporan, korbannya dua orang perempuan. Korban pertama, kata Hepi, adalah perempuan dewasa yang dilecehkan MA pada Maret 2024. Sedangkan, korban kedua masih berusia 16 tahun.

img_title Buntut Mencuatnya Kasus Pelecehan Seksual, Kemenag Bekukan Sementara Ponpes Dar Et Tauhid

"Laporan yang kami terima, ada dua korban yang menjadi korban asusila," katanya di Polres Gresik, pada Kamis, 8 Agustus 2024.

Ilustrasi pelecehan seksual

Photo :
  • Poverty Action Lab

img_title Aksi Begal Payudara Siswi di Bekasi Terekam CCTV, Pelaku 42 Tahun Ditangkap

Hal yang bikin miris, lanjut dia, salah satu korban ternyata pernah menjadi korban pelecehan pada tahun 2021 silam. Pelakunya ialah tetangga korban sendiri. Saat itu, korban dirudapaksa setelah diiming-imingi duit oleh tetangganya.

Peristiwa pelecehan itu jadi perkara hukum dan tetangga korban dinyatakan terbukti bersalah. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, korban kemudian dititipkan ke Dinas Sosial setempat dan mendapatkan santunan serta pemulihan.

Salah satu rekomendasinya, kata Hepi, korban dirujuk ke pondok pesantren asuhan terlapor untuk dibina dan mentalnya dipulihkan. Namun, bukannya dibina dan dipulihkan mentalnya, korban justru dilecehkan kembali oleh kiai pesantren tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dari hasil pemeriksaan sementara, korban mendapatkan tindakan asusila tiga kali oleh kiai,” ujar Hepi.

Hepi mengatakan, pihaknya masih menyelidiki dan mendalami kasus tersebut. Karena itu, ia belum menjelaskan secara rinci motif dan modus terlapor diduga melecehkan korban tersebut.

Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta

Kasus Penganiayaan Anak, 11 Pengasuh Daycare Little Aresha Yogya Divonis 2 hingga 3 Tahun

Hakim memvonis pidana penjara selama 2 hingga 3 tahun kepada 11 pengasuh Daycare Little Aresha yang terbukti bersalah dalam kasus kekerasan terhadap anak

img_title
VIVA.co.id
28 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut