Pengasuh di Bima Aniaya Balita Hingga Tewas

Pelaku penganiayaan balita saat digiring kepolisian (Satria)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Satria Zulfikar (Mataram)

Lombok, VIVA – Seorang pengasuh anak di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), diduga menganiaya balita berusia 1,5 tahun hingga tewas. Pelaku berinisial RF alias WN (42 tahun), merupakan seorang pria yang mengasuh anak bersama istrinya. 

img_title Polisi Punya Mobil Khusus untuk Bongkar Mobil yang Ringsek, Begini Peralatannya

Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata mengatakan korban meninggal dunia setelah mengalami luka dalam dan pendarahan akibat penganiayaan brutal oleh tersangka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut dia, pelaku menganiaya korban karena emosi saat korban menangis di malam hari. 

img_title Digerebek Polisi, 9 Pria di Rusun Tanah Tinggi Positif Narkoba, Sabu dan Tembakau Sintetis Disita

"Kejadian bermula pada 5 Agustus 2024, saat korban tengah tidur bersama anak dari tersangka. Pada malam itu, sekitar pukul 21.30 WITA, korban menangis. Tersangka yang emosi lantas masuk dan melakukan penganiayaan dengan cara yang sangat sadis, tanpa memperhatikan usia korban yang masih balita," katanya pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Pelaku penganiayaan balita saat digiring kepolisian (Satria)

Photo :
  • VIVA.co.id/Satria Zulfikar (Mataram)

img_title Bencana Tanah Longsor di Lumajang Dipicu Hujan Deras, 2 Orang Tewas

Tindak kekerasan ini mulai terungkap pada 8 Agustus 2024, ketika ibu asuh korban yang juga istri tersangka mendapati darah keluar dari hidung balita tersebut saat dimandikan. 

Korban kemudian dibawa ke rumah sakit oleh kakeknya. Namun sayangnya, balita itu menghembuskan napas terakhirnya pada 9 Agustus 2024.

Merasa ada yang ganjil, kakek korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Sape. Polisi kemudian melakukan otopsi jenazah korban. 

"Berdasarkan hasil autopsi, ditemukan sejumlah luka luar dan dalam pada tubuh korban yang menjadi penyebab kematian. Atas dasar penyidikan tersebut, RF alias WN akhirnya ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya. 

Yudha menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam kejadian ini. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar.

Kasus ini menjadi sorotan karena pelaku menganiaya korban secara brutal. Tidak dijelaskan bagaimana cara pelaku menganiaya korban tersebut. 

Polisi dan BNN gerebek Kampung Bahari, Minggu (1/11/2026)

Viral! Detik-detik Mencekam Polisi dan BNN Turun dari KRL, Serbu Markas Narkoba di Kampung Bahari, Begini Kronologinya

Sebanyak 1.816 personel gabungan polisi dan BNN menggerebek Kampung Bahari, Jakarta Utara. Petugas turun dari KRL, pelaku sempat melawan. Baca di sini

img_title
VIVA.co.id
1 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut