Alami KDRT Sejak Tahun 2021, Istri Pegawai Ditjen Pajak Sampai Stres

Ilustrasi KDRT
Sumber :
  • Pixabay/ ToNic-Pics

Bekasi, VIVA - Wanita berinisial MAT yang merupakan istri dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak berinisial FAF, disebut mengalami stres buntut mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan MAT.

Polisi Bongkar Lab Rahasia Pembuat Vape Narkoba, Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka

"Hasil visum psikiatrikum itu ada indikasi mengalami stres," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Polisi Audy Joize Oroh, Rabu 28 Agustus 2024.

Ilustrasi KDRT

Photo :
Mahasiswi F Jadi Tersangka di Kasus Pelecehan Eks Kapolres Ngada, Ternyata Ini Perannya

KDRT fisik yang terjadi sejak tahun 2021 sampai 2023 hingga KDRT psikis pada Oktober 2023, diyakini sebagai pemicu yang membuat korban mengalami stres. Katanya, polisi telah berkoordinasi dengan keluarga guna memberi pendampingan terhadap korban. Sedangkn FAF sendiri telah ditahan pasca jadi tersangka KDRT. 

"Karena KDRT itu lah, korban sampai saat ini ada tekanan pikiran yang mengakibatkan korban stres. Itu hasil pemeriksaan," kata dia. 

DJP Bebaskan Sanksi Wajib Pajak Telat Lapor SPT hingga 11 April 2025

Sebelumnya diberitakan, seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak berinisial FAF ditetapkan jadi tersangka kasus KDRT terhadap istrinya. Yang bersangkutan ditetapkan jadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat, 23 Agustus 2024. Hal itu diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar dia, Senin, 26 Agustus 2024.

Dia mengatakan, KDRT tersebut berawal ketika adik tersangka mengambil uang hasil sewa rumah milik kakaknya. Kata korban, uang itu sejatinya dipakai guna kepentingan keluarga korban dan sang suami. Tapi, tersangka tak terima.

Ilustrasi SPBU Pertamina

Mengenal Ketentuan Terbaru Pajak BBM di Jakarta, Begini Cara Hitung Tarifnya

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) merupakan pajak yang dikenakan atas penyerahan bahan bakar kendaraan bermotor dari penyedia kepada konsumen akhir.

img_title
VIVA.co.id
27 Maret 2025