Ngeri, Jaringan Narkoba Terpidana Mati Hendra Perputaran Uangnya Capai Rp2,1 T

Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA –  Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada mengatakan, total perputaran uang maupun transaksi dari jaringan narkotika Andi alias Hendra Sabarudin (32), sejak 2017 mencapai triliunan rupiah.

RI Sukarela Pulangkan Terpidana Mati Mary Jane ke Filipina, Menko Yusril: Hanya Diplomatis

“Dari hasil analisis oleh PPATK perputaran uang dan transaksi jaringan HS selama beroperasi dari 2017 sampai 2024 itu angkanya mencapai Rp2,1 triliun,” kata dia, Rabu, 18 September 2024.

Berdasar nominal itu, sebagiannya telah dilakukan pencucian uang. Di mana uang dipakai membeli sejumlah aset-aset.

Menko Yusril Sebut Pemindahan Terpidana Mati Mary Jane ke Filipina Prosesnya Sudah 10 Tahun

“Sebagian uang yang didapatkan dari hasil penjualan narkoba ini digunakan untuk membeli aset-aset narkoba yang sudah bisa kita sita itu sekitar nilainya Rp221 miliar,” kata dia.

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Photo :
  • ientrymail.com
Indonesia-Filipina Sepakat Pulangkan Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane

Sementara, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani menambahkan, aset yang dirampas dalam kasus ini bakal dipilah dulu baru dieksekusi pasca putusan pengadilan. Sebab, memang ada pelelangan, maka prosesnya lewat Balai Lelang Kementerian Keuangan.

“Barangnya akan diproses secara hukum, yang kemudian dari proses hukum di pengadilan akan diputuskan untuk ditetapkan status penggunaannya," ujar Askolani. 

"Apakah ada yang bisa digunakan oleh Kementerian, barang yang memang pas penggunaannya, apakah bisa juga dilelang atau kemudian dimusnahkan untuk barang barang yang berbahaya,” kata Askolani.

Sebelumnya, pengendalian narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Tarakan Kelas II A dibongkar Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Aktor pengendalian narkoba itu adalah Andi alias Hendra Sabarudin (32), seorang terpidana kasus narkoba yang divonis mati. Dia mengendalikan narkoba di wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali, dan Jawa Timur.

“Terpidana Hendra Sabarudin telah beroperasi sejak 2017 hingga 2024. Telah memasukan narkotika jenis sabu dari wilayah Malaysia sebanyak lebih dari tujuh ton,” kata Kebareskrim Komjen Polisi Wahyu Widada, Rabu, 18 September 2024.

Mirisnya, Andi mengendalikan narkoba di wilayah itu dengan dibantu sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan honorer Badan Narkotika Nasional (BNN).

Ilustrasi foto oknum anggota polisi.

Terlibat Jaringan Narkoba di Lombok, Aiptu Arif Ditangkap dengan Bukti yang Mengejutkan

BNN RI Tangkap Oknum Polisi Terlibat Jaringan Narkotika di Lombok Barat

img_title
VIVA.co.id
7 Desember 2024