Tega, Seorang Ayah di Tangerang Jual Anaknya Karena Butuh Uang Buat Judi Online

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (tengah)
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA - Entah apa yang ada dalam benak seorang ayah berinisial RA (36), di Tangerang. Bagaimana tidak, yang bersangkutan tega menjual anak kandungnya yang baru berusia 11 bulan. Buah hatinya itu dijual ke pasutri atau pasangan suami istri berinisial HK dan MOM.

Segini Perputaran Uang Judi Online dari Tersangka yang Ditangkap Polres Metro Depok

Alasan RA menjual anaknya itu pun bikin geleng-geleng kepala. Uangnya mau dipakai yang bersangkutan untuk bermain judi online, judol.

"Hasil penjualannya digunakan untuk membeli dua buah handphone untuk keperluan sehari-hari dan juga untuk membeli judi," ujarĀ Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Senin, 7 Oktober 2024.

Ternyata, Omongan Ini yang Bikin Gunawan Sadbor Ditangkap Polisi

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu mengatakan, motif pasutri itu mau membeli anak tersebut karena belum dikaruniai momongan. Sedangkan mereka sudah 10 tahun lebih menikah.

"Alasan tersangka tidak punya anak sudah kurang lebih 10 tahun menikah, besok akan dijelaskan secara rinci dan masih terus didalami oleh penyidik," ujarnya.

Rumah Kontrakan di Depok Dijadikan Kantor Judi Online, Polisi Ciduk 5 Pelaku

Lebih lanjut, pria yang pernah jadi Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum PoldaĀ Metro Jaya ini menambahkan, RA dikenakan Pasal 76F dan atau Pasal 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO (tindak pidana perdagangan orang) junctoĀ UU Perlindungan Anak yakni Pasal 8 UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Menkomdigi Meutya Hafid

Meutya Hafid Pastikan Tak Ada Pejabat Eselon I-II Komdigi Terseret Judi Online

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid buka suara soal belasan pegawai Kementerian Komdigi yang ditangkap polisi atas kasus judi online.

img_title
VIVA.co.id
6 November 2024