Hentikan Minibus, Bea Cukai Teluk Nibung Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Teluk Nibung amankan 130.000 batang rokok ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Melalui operasi penindakan barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah Asahan, Sumatera Utara, Bea Cukai Teluk Nibung amankan 130.000 batang rokok ilegal pada Jumat, (11/10).

Bea Cukai dan Pemerintah Kota Bandung Musnahkan BMMN Hasil Penindakan Senilai Miliaran Rupiah

"Operasi ini dilakukan dalam upaya penegakan undang-undang cukai guna mencegah kerugian negara yang diakibatkan oleh peredaran BKC ilegal," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari.

Penindakan ini berawal dari diterimanya informasi intelijen bahwa terdapat minibus pengangkut rokok polos atau tidak dilengkapi pita cukai. Minibus tersebut diperkirakan melintasi wilayah Kabupaten Asahan.

UMKM Binaan Bea Cukai Sukses Ekspor 1,8 Ton Basreng ke Negeri Sakura

"Petugas pun memantau wilayah perlintasan, hingga akhirnya dapat menghentikan minibus tersebut. Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan 130.000 batang rokok ilegal berbagai merek. Potensi penerimaan negara yang hilang ditaksir mencapai Rp100.849.840, yang merupakan nilai cukai terutang. Seluruh barang bukti beserta kendaraan telah kami bawa ke Kantor Bea Cukai Teluk Nibung untuk proses lebih lanjut," papar Ashari.

Untuk barang bukti berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai, ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN).

Dorong Industri Elektronik, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini

Ashari mengatakan operasi penindakan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Ia juga mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga wilayah Indonesia dari peredaran BKC ilegal, yang berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif bagi kesehatan maupun lingkungan. Apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran, masyarakat diimbau untuk melapor ke kantor bea cukai terdekat.

"Bea Cukai akan terus meningkatkan upaya pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran di bidang cukai,” tegasnya.

Pengedaran atau penjualan rokok tanpa dilekati pita cukai merupakan kegiatan yang melanggar ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Pelanggar dapat diancam pidana penjara/kurungan dengan ancaman 1 tahun sampai dengan 5 tahun atau dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebanyak 3 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan nomor 7 tahun 2021.

Rak rokok di minimarket (foto ilustrasi)

Harga Rokok Bakal Naik Mulai 1 Januari 2025, Simak Daftarnya!

Meskipun cukai hasil tembakau (CHT) tidak mengalami kenaikan pada tahun depan, namun harga jual eceran (HJE) rokok bakal mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2025 mendatang

img_title
VIVA.co.id
14 Desember 2024