Pemusnahan 6 Juta Rokok dan 300 Liter MMEA Ilegal di Malang

Bea Cukai Jatim musnahkan 6.106.828 batang rokok dan 376 liter MMEA ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) II musnahkan 6.106.828 batang rokok dan 376 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal hasil penindakan periode April-Agustus 2024 yang telah berstatus BMMN. Pemusnahan dilakukan pada Kamis, 16 Oktober 2024 di PT Alam Sinar, Wajak, Kabupaten Malang.

Kanwil Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Kawasan Berikat untuk Perusahaan Pipa

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jatim II, Bakhroni mengatakan, dalam periode April-Agustus 2024 pihaknya telah melakukan 28 kali penindakan dengan jumlah barang hasil penindakan berupa 6.106.828 batang rokok ilegal berbagai merek dan 376 liter MMEA ilegal. Dari seluruhnya, total nilai barangnya mencapai Rp8.437.301.540,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp4.584.855.008,00.

Koperasi Duta Horti Gresik Sukses Ekspor 450 Kilogram Mangga Harum Manis ke Hong Kong

“Seluruh barang hasil penindakan yang kami musnahkan telah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Kami memusnahkannya dengan cara merusak dan/atau membakar, sehingga barang tersebut tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dihibahkan,” ungkapnya.

Menurut Bakhroni, pemusnahan merupakan bentuk komitmen dan keseriusan Bea Cukai dalam menjalankan fungsi pengawasan (community protector), sekaligus menjadi wujud transparansi setiap penindakan di bidang cukai.

Bea Cukai Lakukan Ribuan Penindakan dan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp3,8 Miliar di Sumatra Utara

“Penindakan ini tak lepas kontribusi Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Malang, dukungan masyarakat, serta peran media. Kami juga mengapresiasi pihak-pihak yang hadir dalam pemusnahan kali ini, antara lain Satpol PP Kabupaten Malang, Kepolisian Resort Malang, Kodim 0818, dan Kejaksaan Negeri Malang,” tutupnya.

Bea Cukai dan BNN ungkap kasus peredaran narkoba

Bea Cukai dan BNN Ungkap Kasus Peredaran Gelap Narkotika

Bersinergi, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) dan Bea Cukai ungkap kasus hasil tindak pidana narkotika di Kantor BNN RI, pada Kamis (5/12).

img_title
VIVA.co.id
6 Desember 2024