Promosikan Judi Online, Selebgram Asal Bogor Ditangkap

Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Kota Bogor, VIVA - Seorang selebgram yang jadi Brand Ambassador (BA) untuk mempromosikan situs judi online kembali ditangkap polisi. Kali ini, selebgram berinisial S dicidik Polresta Bogor.

Polda Jatim Bongkar Sindikat Judi Online Internasional, Bukti Direktorat Siber Efektif

"Selebgram yang kami tangkap mempunyai jumlah followers sebanyak 59.000 dengan inisial S (19), warga Kota Bogor dengan nama akun IG @ccacyna_ yang mempromosikan situs judi online KERANG SLOT," kata Kapolresta Bogor, Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh Prakoso, Senin, 21 Oktober 2024.

Dia menjelaskan Selebgram S ditangkap di Kedung Jaya, Tanah Sareal, Kota Bogor, pada Kamis, 3 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 WIB. 

Polda Jatim Tangkap 6 Orang Sindikat Judi Online Internasional, Begini Modusnya

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Photo :
  • ientrymail.com

S diduga menerima bayaran sebesar Rp2.150.000 dengan syarat mem-posting sebanyak dua kali dalam sehari selama dua bulan. Uang hasil pembayaran tersebut dipergunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.

Catut Artis Dangdut, Sindikat Judi Online Internasional Raih Omset Ratusan Miliar

"Tersangka S (19) berawal tanggal 2 April 2024 mendapat tawaran dari akun Instagram HOMIES21_ melalui DM untuk mengiklankan situs judi di Instagram milik tersangka S (19) dan tersangka setuju dan sudah tiga kali menerima pembayaran," jelas Bismo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 atas perubahan kedua UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE ) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp.10.000.000.000.

Bismo pun mengingatkan masyarakat terkait dampak bahaya judi online. Ia minta masyarakat bisa saling mengingatkan.

"Dan, kami berkomitmen akan terus memberantas berbagai macam jenis perjudian terutama judi online dan apabila masyarakat mengetahui adanya perjudian atau tindak pidana lainnya dapat menghubungi nomer aduan Kapolresta Bogor Kota di 087810010057 atau di call center 110," ujarnya lagi.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya