Satu Pelaku Kasus Pengeroyokan terhadap TNI Mengaku Mabuk

Tersangka diketahui bernama Abi Rezaldi, kelahiran Jakarta, 25 Maret 1998, yang dituduh melakukan tindakan kekerasan dan membawa senjata tajam saat peristiwa terjadi di Jalan Gandaria Tengah V, Kramat Pela, Kebayoran Baru.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA - Polsek Metro Kebayoran Baru berhasil menangkap satu tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang anggota TNI yang terjadi pada Rabu dini hari, 30 Oktober 2024.

16 Pati TNI Naik Pangkat Satu Tingkat Lebih Tinggi, Ini Daftar Namanya

Tersangka diketahui bernama Abi Rezaldi, kelahiran Jakarta, 25 Maret 1998, yang dituduh melakukan tindakan kekerasan dan membawa senjata tajam saat peristiwa terjadi di Jalan Gandaria Tengah V, Kramat Pela, Kebayoran Baru.

Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru, AKP Nunu Suparmi menyampaikan bahwa kejadian tersebut bermula ketika korban seorang Anggota TNI inisial DK sedang duduk santai. Saat itu, ia sedang minum kopi di sebuah warung kopi yang menjadi tempat tongkrongan anak muda setempat. 

Danlanud Kolonel Alfian Pimpin Pasukan Tembus Daerah Terisolir Bantu Korban Bencana Alam Cianjur

Di waktu bersamaan sekitar pukul 02.00 dini hari, sekelompok orang mendatangi korban dan langsung menanyakan keberadaan seseorang bernama Jayadi, yang disebut-sebut sebagai juru parkir di wilayah tersebut.

Tersangka diketahui bernama Abi Rezaldi, kelahiran Jakarta, 25 Maret 1998, yang dituduh melakukan tindakan kekerasan dan membawa senjata tajam saat peristiwa terjadi di Jalan Gandaria Tengah V, Kramat Pela, Kebayoran Baru.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito
Pembunuh Satu Keluarga di Kediri Ternyata Adik Korban, Alasannya Karena Tak Dipinjami Uang

Korban menyatakan bahwa ia tidak mengenal atau mengetahui keberadaan Jayadi. Namun, salah satu pelaku langsung memukul korban di bagian wajah dan leher.

Ketegangan pun meningkat ketika beberapa pelaku lainnya ikut terlibat, mengancam dan mengejar korban menggunakan senjata tajam, termasuk sebilah samurai.

Beruntung, korban berhasil menghindar dari ancaman serius setelah mendapatkan bantuan dari anggota kepolisian yang sedang berpatroli di area tersebut.

Polisi yang sigap menolong berhasil menangkap tersangka Abi Rezaldi di tempat kejadian.

Motif dan Kronologi Kejadian

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, tersangka Abi mengaku bahwa ia berada dalam keadaan mabuk saat kejadian dan hanya mengikuti arahan dari teman-temannya tanpa memahami alasan utama mereka mencari Jayadi. 

Dalam wawancara dengan AKP Nunu Suparmi, Abi menjelaskan bahwa ia berada di lokasi karena diajak oleh seorang rekannya bernama Beker. 

Abi juga mengungkapkan bahwa dirinya membawa samurai yang diminta oleh rekannya bernama Reza untuk menakuti korban.

Ketika ditanya lebih lanjut tentang motif, AKP Nunu menyatakan bahwa alasan para pelaku mencari Jayadi masih belum jelas, dan pihaknya terus menyelidiki apakah terdapat motif tertentu dibalik aksi tersebut atau hanya kesalahpahaman belaka.

Upaya Pengejaran Pelaku Lain

Selain Abi Rezaldi, penyelidikan menunjukkan bahwa terdapat delapan pelaku lain yang terlibat dalam insiden tersebut. 

Polsek Metro Kebayoran Baru kini menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka berdasarkan keterangan Abi dan masih melakukan pengejaran. 

Abi sendiri telah memberikan informasi tentang lokasi-lokasi yang biasa didatangi teman-temannya, namun hingga kini mereka masih belum ditemukan.

AKP Nunu menjelaskan bahwa para pelaku lain juga diduga membawa senjata tajam berdasarkan keterangan korban. 

Senjata yang dibawa pelaku selain samurai kemungkinan akan menambah ancaman serius dalam dakwaan.

Saat ini, Polsek Metro Kebayoran Baru terus berkoordinasi untuk mempersempit pencarian para pelaku yang diduga terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan ini.

Ancaman Hukuman dan Proses Hukum

Atas tindakannya, Abi Rezaldi dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan dan pasal yang mengatur kepemilikan senjata tajam, yang masing-masing memiliki ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga memastikan bahwa korban telah membuat laporan resmi, sehingga kasus ini diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Terkait kondisi korban, AKP Nunu menyebutkan bahwa DK tidak mengalami luka fisik yang serius. 

“Tidak ada luka tusuk pada korban, namun ia mengalami pemukulan pada bagian wajah dan leher. Berkat kehadiran polisi yang berpatroli, korban bisa selamat dari ancaman lebih lanjut dan salah satu pelaku berhasil diamankan,” terang AKP Nunu.

Penyelidikan Lanjutan

Polsek Metro Kebayoran Baru akan terus menyelidiki kasus ini, terutama terkait motif utama dari aksi yang diduga salah sasaran tersebut. 

Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap keterkaitan antara para pelaku dan alasan mereka menanyakan keberadaan Jayadi. 

“Kami akan terus mendalami keterangan tersangka serta menyusun rencana penangkapan terhadap delapan orang lain yang masih dalam pengejaran,” tutup AKP Nunu.

Peristiwa ini kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam aksi kekerasan yang melanggar hukum. 

Polsek Metro Kebayoran Baru mengimbau masyarakat agar segera melapor jika memiliki informasi terkait keberadaan para pelaku yang masih buron, sehingga kejadian serupa dapat dicegah di masa mendatang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya