Operasi Gempur Rokok Ilegal Berlanjut di Tanjungpinang, Luwu, dan Mejene

Bea Cukai gelar operasi gempur rokok ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Tekan peredaran rokok ilegal di Tanjungpinang, Luwu, dan Mejene, Bea Cukai kembali gelar operasi gempur rokok ilegal periode Oktober lalu. Sasar distributor, kios tradisional dan toko retail, dalam operasi ini Bea Cukai tindak ratusan ribu batang rokok ilegal sekaligus sosialisasikan aturan cukai dan ciri-ciri rokok ilegal.

5 Jenis Barang yang Paling Banyak Langgar Aturan Kepabeanan dan Cukai di Bandara Soetta

Sepanjang Oktober 2024, Bea Cukai Tanjungpinang aktif gelar operasi gempur rokok ilegal di wilayah Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, dan sekitarnya. Dalam operasi pasar ini, Bea Cukai Tanjungpinang tindak 112.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp248.699.200.

Menurut Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo Bea Cukai Tanjungpinang tidak hanya meningkatkan patroli dan inspeksi di berbagai titik strategis, tetapi juga melakukan pendekatan edukatif kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak negatif dari rokok ilegal, baik dari segi ekonomi maupun hukum.

Usung Semangat Asta Cita, Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap Kinerja Pengawasan

Selanjutnya, operasi serupa juga digelar Bea Cukai Pare Pare di wilayah Majene dan Bea Cukai Malili di wilayah Kabupaten Luwu. Dalam menjalankan operasi Bea Cukai Pare Pare fokus ke beberapa distributor rokok, sedangkan Bea Cukai Malili fokus ke kios tradisional dan toko retail di 5 kecamatan, termasuk Pasar Padang Sappa dan Pasar Sentral Lamasi.

“Gandeng Satpol PP Kabupaten Luwu dan beberapa OPD terkait, Bea Cukai Malili masih menemukan beberapa merek rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan yang kini telah ditindak dan ditindaklanjuti,” jelas Budi.

Kanwil Bea Cukai Jakarta Gelontorkan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Dua Perusahaan Ini

“Operasi gempur rokok ilegal merupakan upaya Bea Cukai dalam menjalankan fungsi community protector. Tujuannya untuk memberikan keadilan untuk pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan yang berlaku serta melindungi konsumen dari produk ilegal,” tutupnya.

Bea dan Cukai mengamankan 1,1 juta keping pita cukai dari Cina.

Bea Cukai Amankan 1,1 Juta Keping Pita Cukai Asal Cina Bernilai Rp175 Miliar

Modus penempelan pita cukai yang diimpor dari Cina tersebut, berada di waktu dan tempat yang berbeda.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024