Polda Bali Bekuk Pelaku Usaha Pegadaian Ilegal di Jembrana

Polda Bali melakukan pengungkapan kasus pegadaian ilegal
Sumber :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

Bali, VIVA – Polda Bali menangkap pelaku usaha pegadaian tak berizin di Jembrana yang dioperasikan oleh I Putu Agus Berata Wijaya (43) alias Agus Weng Weng. Ternyata, tempat pegadaian ilegal itu sudah beroperasi sejak tahun 2020.

Mengerikan, Detik-detik Pohon Tumbang di Monkey Forest Ubud Timpa Dua Turis Asing

Penangkapan pelaku dilakukan atas laporan korban yang berprofesi sebagai guru di Kabupaten Jembrana. Laporan korban tercatat di laporan polisi nomor: LP/B/703/X/2024/SPKAT/Polda Bali, tanggal 12 Oktober 2024.

Kapolda Bali, Irjen Polisi Daniel Adityajaya menjelaskan, dalam kasus itu pelaku membebani korban dengan bunga yang cukup tinggi sebesar 10% per bulan. Bunga itu sudah dipotong di muka.

Shock! Ibu Agus Buntung Masih Tidak Percaya Anaknya Jadi Pelaku Pelecehan Seksual

"Dengan skema jika pelapor terlambat melakukan pelunasan, maka akan dikenakan bunga kembali yang bersifat denda sebesar 10% secara berlanjut," kata Daniel di Polda Bali pada Selasa, 5 November 2024.

Polda Bali melakukan pengungkapan kasus pegadaian ilegal

Photo :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)
Bea Cukai Kendari Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Miras Ilegal

Dalam keterangannya kepada polisi, kata dia, korban sempat menggadaikan barang miliknya berupa 2 unit sepeda motor masing-masing keluaran tahun 1996 dan 2012 pada 12 Oktober 2024. Korban juga menggadaikan 1 TV LCD. Seluruh barang yang digadaikan dihargai Rp4.900.000.

Setelah tiga bulan berjalan atau di bulan Agustus 2024, korban akan melakukan pelunasan hutangnya. Namun, satu sepeda motor yang digadaikan kepada pelaku tidak ada di tempat.

"Pelaku menyewakan kembali sepeda motor itu kepada pihak lain dan tanpa seizin korban sebagai pemilik barang," kata Daniel.

Polisi yang mendapat laporan kasus penggelapan itu menangkap pelaku pada 30 Oktober 2024 di lingkungan Terusan, Desa Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. TKP itu merupakan sekaligus tempat tinggal pelaku sekaligus dijadikan kantor.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 21 unit sepeda motor, 3 unit mobil 1 buah LCD dan 1 buah buku daftar nasabah.

"Dalam menjalankan usahanya, pelaku tidak punya izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Proses penanganan perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, serta penyitaan barang bukti," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya