Kapolsek dan Kanit Reskrim Baito Disidang Etik Buntut Dugaan Pemerasan Uang Guru Supriyani

Mapolda Sultra. (Foto: Biddokes Polri/ Humas Polda Sultra)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Supriadi Maud (Sulawesi Selatan)

Kendari VIVA – Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Konawe Selatan, menjalani sidang etik di Propam Polda Sulawesi Tenggara. Sidang etik Kapolsek Ipda Muh Idris dan Kanitreskrim Aipda Amiruddin, itu dilakukan lantaran telah terlibat dalam kasus pemerasan terhadap guru honorer Supriyani.

Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian mengatakan, kedua personel itu disidang etik oleh Propam Polda Sultra lantaran terindikasi telah melakukan permintaan uang Rp 2 juta sebagai bentuk pemerasan dalam menangani kasus.

Begini Nasib Kapolsek dan Kanit Reskrim Baito Konawe yang Minta Uang Damai Rp 2 Juta ke Guru Honorer Supriyani

“Propam melakukan pemeriksaan kode etik terhadap oknum yang terindikasi diduga minta uang Rp 2 juta. Mereka adalah oknum Kapolsek dan Kanit Reskrim yang baru,” kata Iis saat dikonfirmasi awak media di Kendari, Kamis 7 November 2024

Dia menerangkan bahwa pemeriksaan kode etik di Bid Propam Polda Sultra itu digelar pada Selasa 5 November 2024. Keduanya diduga kuat menerima uang Rp 2 juta dalam kasus ini. Hal itu pun dibuktikan berdasar dari pemeriksaan 6 personel polisi kemudian keterangan langsung juga dari Supriyani dan suaminya serta kepala desa.

"Pemeriksaan terhadap saksi dengan meminta klarifikasi beberapa orang personel yakni total 6 polisi. Terus pemeriksaan juga dilakukan kepada suami dari Supriyani, Supriyani, dan kepala desa. Klarifikasi langsung dilakukan tim internal Propam dan akhirnya 2 personel ini disidang etik," terangnya.

Kombes Iis juga menyebut, jika pihaknya tidak hanya mengusut kasus pemerasan Rp 2 juta itu. Tetapi kasus dugaan uang damai senilai Rp 50 juta yang viral itu kini tengah ditangani.

“Soal kasus dugaan uang damai yang bergulir kini masih dalam proses pendalaman dengan memintai keterangan dari beberapa orang,” katanya.

Lebih lanjut, Iis menambahkan bahwa Kapolda Sultra Irjen Dwi Irianto meminta dengan tegas agar kasus Supriyani diatensi dengan baik. Oknum-oknum polisi yang melakukan penyimpangan sebaiknya ditindak langsung dengan pemberian sanksi tegas.

“Bapak Kapolda komitmen terhadap oknum yang melakukan penyimpangan saat melaksanakan tugas.Intinya bapak Kapolda Sultra tegas, tidak main-main soal ini. Jangan hanya karena 2 orang institusi kita rusak," tegasnya.
 

Rumah Dinas Gubernur Nonaktif Bengkulu dan 5 Kantor Pemprov Digeledah KPK, Begini Hasilnya





Kapolsek dan Kanit Reskrim Baito Konawe Terbukti Minta Uang Damai Rp2 Juta, Dipakai Buat Renov Ruangan
Ilustrasi pelaku pencabulan

Guru Ponpes di Maros Lecehkan 20 Santrinya, Modus Setor Hafalan Al-Quran

Seorang guru pondok pesantren di Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisal AH kini harus berurusan dengan hukum.

img_title
VIVA.co.id
8 Desember 2024