Polisi Gerebek Markas Judi Online di Cengkareng, Pelaku Gunakan Rumah Orang Tua

Rumah yang dijadikan tempat transaksi haram tersebut milik orang tua tersangka utama, RS (31), yang diketahui tinggal di sana bersama keluarga.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA – Pihak kepolisian dari Polres Jakarta Barat berhasil mengungkap sebuah markas yang digunakan untuk operasi jual beli rekening judi online di kawasan Perum Cengkareng Indah, Jakarta Barat. 

Kemenpora Usul Remaja Korban Judol Direhabilitasi, Ini Alasannya

Rumah yang dijadikan tempat transaksi haram tersebut milik orang tua tersangka utama, RS (31), yang diketahui tinggal di sana bersama keluarga.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kapolres Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, rumah orang tua RS ini dipilih sebagai tempat untuk menjalankan aktivitas ilegalnya karena RS tidak memiliki tempat tinggal lain. 

Polda Metro Jaya Tangkap Dua Tersangka Baru Judi Online Komdigi, Ini Perannya

“Mereka hanya numpang di rumah orang tuanya. Ini rumah orang tuanya,” ungkap Kombes M Syahduddi setelah penggerebekan yang dilakukan pada Jumat, 8 November 2024.

Syahduddi menjelaskan bahwa rumah tersebut berfungsi ganda sebagai tempat tinggal sekaligus markas untuk kegiatan transaksi administrasi yang terkait dengan judi online. 

2 Tersangka Baru Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi Ditangkap

“Karena dia juga tidak punya tempat tinggal lain, maka digunakanlah rumah ini sebagai kantor ataupun tempat melakukan transaksi administrasi untuk kegiatan berjudul online,” imbuhnya.

Ilustrasi judi online.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Komitmen Polri dalam memberantas praktik judi online ini sesuai dengan arahan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang mendasari upaya pemberantasan kejahatan dunia maya yang semakin meresahkan masyarakat. 

Pihak kepolisian bertekad untuk menindak tegas jaringan-jaringan judi online yang selama ini sulit dijangkau.

Operasi Sudah Berlangsung Dua Tahun

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa aktivitas pengumpulan rekening penampung untuk judi online di rumah tersebut sudah berlangsung lebih dari dua tahun. Tersangka utama, RS, mengaku telah menjalankan kegiatan ini sejak tahun 2022. 

“Dari pengakuan tersangka utama, kegiatan ini sudah berjalan sejak tahun 2022 hingga saat ini, dengan penggerebekan terakhir dilakukan pada bulan Oktober 2024, yang berarti sudah sekitar 2 tahun 6 bulan,” jelas Kapolres.

Selama periode tersebut, RS dan jaringan operasionalnya berhasil mengumpulkan ribuan rekening yang digunakan untuk mendukung kegiatan perjudian online. 

Kombes Syahduddi menambahkan bahwa pengumpulan rekening ini tidak hanya dilakukan di dalam negeri, tetapi juga melibatkan pengiriman ke luar negeri, tepatnya ke negara Kamboja. 

“Kami menemukan bukti pengiriman rekening dan ponsel berisi aplikasi m-banking untuk judi online yang dikirim ke negara Kamboja, berdasarkan resi pengiriman yang ditemukan di lokasi,” terangnya.

Bukti Pengiriman dan Dugaan Jaringan Internasional

Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa ada sebanyak 1.081 lembar resi pengiriman yang ditemukan, yang menunjukkan bahwa setiap resi berisi dua unit ponsel dengan dua aplikasi m-banking yang digunakan untuk transaksi judi online. 

Dengan demikian, Kombes Syahduddi memperkirakan bahwa selama dua setengah tahun operasi ini berlangsung, setidaknya 4.324 rekening telah terkumpul dan digunakan oleh jaringan tersebut. Pihak kepolisian saat ini terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk menyelidiki jaringan internasional yang terlibat. 

Penegakan hukum terhadap kegiatan judi online yang meresahkan ini menjadi salah satu fokus utama Polri untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan masyarakat, serta memutus mata rantai dari praktik ilegal yang terus berkembang di dunia maya.

Dengan adanya penggerebekan ini, Polres Jakarta Barat berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku judi online dan mendukung upaya pemberantasan kejahatan siber yang semakin kompleks.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya