Pelaku Bakar Kotak Suara TPS di Jambi Karena Ingin Pemungutan Suara Ulang

Foto : Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira dan Kapolres Kerinci, AKBP M.Mujib melakukan Pers rilis terkait pelaku pembakaran kotak suara Pilkada di TPS 2 Sungaipenuh
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syarifuddin Nasution (Jambi)

Jambi, VIVA – Pelaku yang melakukan aksi pembakaran kotak suara di Tempat Pungutan Suara atau TPS di Jambi, kini telah ditahan di Polres Kerinci. Pembakaran dilakukan di TPS 2 Desa Renah Kayu Embun, Kecamatan Kumun Debat, Kota Sungaipenuh, Kabupaten Kerinci Jambi.

Daftar 15 Pasangan Calon Kepala Daerah di Jatim Ajukan Sengketa Pilkada ke MK

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, pelaku adalah berinisial HH. Dia melakuka pembakaran itu karena ingin pungutan suara ulang atau PSU.

"Pelaku sengaja mengobrak-abrik TPS dan membakar kotak suara berharap pungutan suara ulang," jelasnya Jumat, 29 November 2024.

Angka Golput di Pilkada 2024 Tinggi, Wamendagri: Faktor Cuaca dan Jenuh

Dari keterangan pelaku ke penyidik, sebelum membakar kotak suara di TPS pelaku sudah merancang untuk memenangkan salah satu pasangan calon yang didukungnya pada pilkada serentak di sana.

"Karena pelaku kurang yakin atau tidak mengetahui hasil, sehingga mengambil langkah pembakaran kotak dan surat suara," jelasnya.

Ketua MK Tegaskan Hakim Tak Bisa Diimingi-imingi untuk Pengaruhi Putusan Sengketa Pilkada

Kombes Andri melanjutkan, selain satu pelaku yang kini sudah ditahan tersebut, diduga ada pelaku lainnya. Pelaku yang menyerahkan diri itu mengaku saat membakar kotak suara dirinya sudah menyiapkan plastik isi BBM jenis pertalite. Sehingga begitu sampai di TPS langsung membakar kotak suara.

"Pelaku sudah mempersiapkan korek api, dan minyak pertalite untuk membakar kotak suara," tuturnya.

Untuk barang bukti yang diamankan pihak kepolisian berupa plastik tempat BBM jenis pertalite, kotak suara pilkada dan korek api.

"Atas perbuatan pelaku terancam 12 tahun penjara,"katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya