Terungkap Pekerjaan Pembunuh Sandy Permana, Ternyata Seorang...

Sosok Nanang Gimbal (tengah, berbaju tahanan) pembunuh aktor Sandy Permana dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 16 Januari 2025
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Kasus pembunuhan aktor sinetron Mak Lampir, Sandy Permana, terus menjadi perhatian publik. Sandy ditemukan tewas bersimbah darah di Jalan Cibarusah, Tambun, Kabupaten Bekasi. 

img_title Di Balik Pembunuhan Istri Siri dan Anak di Madiun, Ada Fakta Mengejutkan soal Istri Sah Dwi Bagus

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku yang diketahui bernama Nanang Gimbal (47). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa pelaku membunuh korban dengan cara yang brutal.

img_title Pembunuh Wanita Tewas dalam Karung di Boven Digoel Ditangkap, Pelakunya Pacar Korban

Nanang menikam Sandy menggunakan pisau besi yang telah dimodifikasi. Pisau tersebut diambil pelaku dari kandang ayamnya sebelum digunakan dalam aksi keji tersebut. 

Pelaku pembunuhan aktor Sandy Permana.

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

img_title Bergaji Rp9 Juta Sehari, Dwi Bagus yang Bunuh Istri Siri dan Anak di Madiun Punya Keahlian Langka

Motif pembunuhan ini pun akhirnya terungkap. Polisi menyebutkan bahwa pelaku merasa sakit hati terhadap korban.

“Tersangka merasa direndahkan oleh korban dengan cara korban melihat secara sinis ke arah pelaku. Kemudian, korban meludah ke arah tersangka,” ungkap Kombes Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis 16 Januari 2025 dikutip VIVA.co.id.

Dalam kesehariannya, Nanang Gimbal ternyata bekerja sebagai peternak ayam. Selain itu, ia juga mencari penghasilan tambahan dengan menjadi tukang ojek.

“Tersangka ini bekerja sehari-hari sebagai peternak ayam biasa. Jadi dia peternak ayam sekaligus sehari-hari mencari tambahan dengan menjadi tukang ojek kira-kira seperti itu,” jelas Kombes Wira.

Adapun Konflik antara pelaku dan korban bermula dari sikap Sandy yang dianggap merendahkan. Tatapan sinis dan tindakan meludah yang dilakukan Sandy menjadi pemicu utama kemarahan Nanang. 

Pelaku yang merasa harga dirinya diinjak-injak akhirnya merencanakan aksi balas dendam tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tersangka dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Nanang terancam 15 tahun penjara.

Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Rahul

Bukan Cuma Miskinkan Koruptor, RUU Perampasan Aset Diminta Prioritaskan Pemulihan Kerugian Korban Kejahatan Keuangan

Pembahasan RUU Perampasan Aset didorong tak fokus penyitaan kekayaan pelaku kejahatan, tapi memastikan masyarakat yang jadi korban mendapatkan kembali uang mereka.

img_title
VIVA.co.id
31 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut