Pengasuh Pondok Pesantren Ditangkap Usai Cabuli Tiga Orang Santri Lelaki

Pelaku pencabulan pada tiga orang santri di Tangerang, saat digiring petugas ke sel Mapolsek Kresek
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA - S alias Irfan (28), seorang pria yang bekerja sebagai pengasuh di salah satu pondok pesantren kawasan Desa Renged, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, ditangkap pihak kepolisian.

Penangkapan yang dilakukan petugas gabungan Polsek Kresek dan Polresta Tangerang, setelah S dilaporkan diduga melakukan tindak pencabulan pada tiga orang santri di pondok pesantren tersebut.

Kapolsek Kresek, AKP A. Suryadi mengatakan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan laporan yang diterima mengenai tindakan bejatnya terhadap tiga anak laki-laki yang masih di bawah umur.

"Pelaku kita tangkap karena dugaan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul," katanya dikutip pada Minggu, 26 Januari 2025.

img_title DPR Minta Polisi Proaktif Usut Kasus Keracunan MBG Tanpa Harus Tunggu Laporan

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Caption foto : petugas saat menunjukkan barang bukti tindak pencabulan pengasuh ponpes pada tiga santri laki-laki di Tangerang

img_title Kawal Aksi Petani di Gedung DPR, Sebanyak 448 Polisi Dikerahkan

Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan pencabulan terhadap tiga orang anak laki-laki di bawah umur, yang dikenal dengan inisial F, B, dan W. Adapun, kata dia, modusnya pelaku membujuk dan menawarkan korban untuk menonton video porno dengan tujuan agar korban terangsang.

"Pelaku ini modusnya membujuk dan menawarkan korban untuk menonton video porno dengan tujuan agar korban terangsang. Dan saat itu, dia memulai aksi tersebut," ujarnya.

Perbuatan keji itu sudah dilakukannya sejak Juli 2024 hingga Januari 2025. Yang mana, lanjut dia, para korban diminta untuk melakukan masturbasi dan oral seks pada kemaluan pelaku hingga mengeluarkan air mani.

"Pelaku secara paksa meminta korban untuk melakukan masturbasi dan oral seks pada kemaluan pelaku hingga mengeluarkan air mani. Dan pada kasus ini, kami juga memberikan pendampingan psikologi pada korban," ungkapnya.

Atas kasus tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun.

Polisi Bongkar Narkoba Etomidate di Jakbar dan Tangsel

Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Etomidate di Jakbar-Tangsel, Satu Pria Ditangkap

Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkotika jenis etomidate yang terjadi di wilayah Jakarta Barat dan sebuah rumah kos di Serpong, Tangerang Selatan.

img_title
VIVA.co.id
15 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut