Kasus Penganiayaan Bocah 10 Tahun di Nias Selatan, Tante Korban Terancam 5 Tahun Penjara
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Nias Selatan, VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polres Nias Selatan menetapkan seorang wanita berinsial D (18) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap bocah 10 tahun, berinsial N, sebagai tersangka. Kasus ini sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
"Penetapan tersangka (D), didasarkan pada keterangan saksi yang menunjukkan adanya tindak kekerasan terhadap korban," ujar Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, dalam keterangan pers, Senin, 3 Februari 2025.
Ferry menjelaskan, kondisi kaki bocah yang memprihatinkan itu bukan akibat kekerasan atau penganiayaan. Hasil pemeriksaan radiologi dari tim medis menunjukkan bahwa kondisi fisik korban merupakan kelainan bawaan sejak lahir, bukan akibat penganiayaan.
Ilustrasi penganiayaan bocah.
- pixabay
"Berdasarkan hasil rontgen, tidak ditemukan patah tulang akibat kekerasan. Hanya ada lebam 3 cm di paha kiri korban," kata Ferry sambil menunjukkan hasil rekam medis dari kondisi kaki korban.
Atas perbuatannya, tersangka D dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 76C UU Perlindungan Anak. "Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujarnya.
Sebelumnya, Tim Khusus Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan bocah 10 tahun berinsial N yang diduga dianiaya kerabat keluarganya, di Kabupaten Nias Selatan.
Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara, dr. Nelly Fitriani, menjelaskan bahwa kondisi kaki bocah itu ada kelainan yang merupakan bawaan lahir.
"Hasil rontgen sudah keluar. Dari foto thorax, ditemukan kelainan tulang belakang melengkung, yang merupakan kelainan kongenital atau bawaan lahir. Pada kaki juga tidak tampak ada patahan, jadi kondisi tersebut sudah ada sejak lahir," ujar Nelly, Jumat, 31 Januari 2025.
Nelly mengungkapkan selain kondisi kakinya tersebut, anak itu masuk dalam katagori stunting dan memiliki bentuk kaki O. "Namun, secara umum kondisinya dalam keadaan sehat dan tidak memerlukan rujukan ke RSUP Haji Adam Malik," kata Nelly.
Nelly mengatakan, hasil pemeriksaan kesehatan atau visum ditemukan memar di bagian paha anak tersebut. "Anak mengaku pernah dipukul oleh keluarganya. Dari hasil visum di puskesmas, ditemukan tanda memar di paha yang diduga akibat pukulan," ujarnya.