Pemilik Panti Asuhan di Surabaya yang Cabuli Anak Ditahan Polisi

Tersangka pemilik rumah panti asuhan di Surabaya ditahan karena disangka menyetubuhi anak asuhnya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Surabaya, VIVA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan NK (60 tahun), sebagai tersangka persetubuhan atau pencabulan dengan korban anak yang diasuhnya. Pemilik sebuah panti asuhan di Kota Surabaya itu pun kini ditahan di Markas Polda Jawa Timur.

Terbongkar, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Bikin 8 Video Porno dengan 4 Korbannya

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Farman menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui tersangka NK telah melakukan perbuatan tak senonoh dengan memaksa korban bersetubuh sejak Januari 2022 atau sejak tiga tahun lalu.

"TKP dan waktunya di Kota Surabaya, sekitar bulan Januari 2022 sampai terakhir [pencabulan] dilakukan [oleh tersangka terhadap korban] pada 20 Januari 2025," kata Farman saat merilis kasus tersebut di Markas Polda Jawa Timur di Surabaya pada Senin, 3 Februari 2025.

Terpopuler: Viral Rekrutmen BUMN 2025 Wajib Lulusan 10 Kampus Terbaik hingga Aksi Istri Antar Napi yang Kabur

Tersangka pemilik rumah panti asuhan di Surabaya ditahan karena disangka menyetubuhi anak asuhnya.

Photo :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Dia menerangkan, tersangka adalah pemilik rumah penampungan anak asuh yang dahulu merupakan rumah panti asuhan berinisial BK yang dikelola bersama istri tersangka.

Perputaran Uang Direktur Persiba Catur Adi Capai Rp241 Miliar sebagai Bandar Narkoba

"Namun, pada tanggal 14 Februari 2022, istri tersangka mengajukan cerai dan meninggalkan rumah tersangka," ujar Farman.

Nah, sejak ditinggal pergi oleh istrinya, tersangka lalu melancarkan aksinya menyetubuhi atau mencabuli korban, yang saat itu menjadi anak asuh tersangka. Saat itu, usia tersangka 12 tahun.

"Tersangka tidur dengan anak asuh berjenis kelamin perempuan," jelas Farman.

Saat itu, korban yang tidur dibangunkan oleh tersangka lalu dibawa ke kamar kosong. Di situlah, korban pertama kali dirudapaksa oleh tersangka. Sejak itu, korban sering dipaksa bersetubuh oleh tersangka dan terakhir kali dilakukan tersangka pada Senin, 20 Januari 2025.

Kepala Subdirektorat Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Ali Purnomo menjelaskan tersangka paling sedikit menyetubuhi korban sebanyak tiga kali dalam satu bulan.

"Tapi pernah dari korban yang melaporkannya di [Polda Jatim] sini, itu dalam satu minggu [tersangka] melakukan [persetubuhan] setiap hari," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Juncto Pasal 76D dan atas Pasal 82 Juncto Pasal 76 E Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 B tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya