Polisi Bongkar Sindikat Pencurian dan Penggelapan Mobil Pikap Tangerang-Lampung

M, pelaku modifikasi mobil pikap hasil pencurian di Tangerang saat digiring petugas Polsek Pasar Kemis.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA -- Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang, membongkar sindikat pencurian dan penggelapan mobil pikap jaringan Tangerang-Lampung. Para pelaku melakukan aksi pencurian pada setiap mobil pikap yang tengah terparkir di lingkungan warga ataupun pasar.

Kapolsek Pasar Kemis, AKP Syamsul Bahri mengatakan, kasus ini terungkap setelah salah satu korban melapor ke pihak kepolisian pada 21 Januari 2025. Korban kehilangan satu mobil pikap saat parkir di wilayah hukum Polsek Pasar Kemis.

"Kami dapat laporan soal kehilangan mobil pikap pada pukul 03.00 WIB di wilayah hukum kami. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan CCTV dan lokasi, sehingga kami tindak lanjut dengan pengejaran," katanya, Kamis, 6 Februari 2025.

Soal 2 Insinyur Diduga Curi Data Jet Tempur KF-21, Begini Respons Dubes RI untuk Korsel

Ilustrasi pencurian

Photo :
  • Pixabay

Dalam pengejaran itu, polisi mengamankan satu pelaku inisial M, di salah satu kontrakan di kawasan Benda, Kota Tangerang. Penangkapan ini berawal dari informasi warga yang mencurigai aktivitas pelaku lantaran kerap melakukan modifikasi pada mobil pikap.

"Dalam pengejaran pelaku, kami dapatkan informasi dari masyarakat kalau ada aktivitas mencurigakan dari salah satu penghuni kawasan setempat. Di mana, kerap kali terlihat sedang memodifikasi mobil, dan selalu mobil pikap sehingga kami pun melakukan penelusuran ke lokasi," ujarnya.

448 Penjahat di Jadetabek Ditangkap Jelang Lebaran

Dari hasil pemeriksaan, M mengakui bila ia merupakan kelompok pencurian yang kerap menerima modifikasi mobil pikap hasil curian dari tiga rekannya yakni, AG, SL, dan NP.

"Dia ini perannya modifikator, atau orang yang bertugas memodifikasi mobil pikap hasil curian dari tiga pelaku dengan peran eksekutor, yakni AG, SL, dan NP. Yang saat ini, ketiganya masuk daftar pencarian orang," ujar Syamsul.

Nantinya setelah dilakukan proses mofidikasi oleh pelaku M, maka terdapat satu pelaku lainnya yang berada di Lampung inisial N akan meminta mobil tersebut dikirimkan ke Lampung untuk dijual.

"Mobil hasil curian ini dimodifikasi agar tidak ada yang mengenali identitas mobil pikap itu. Lalu, dikirim ke Lampung dan dijual di sana atas perintah pelaku lainnya inisial N yang saat ini sedang dalam pengejaran," ujarnya.

Pada kasus ini, para pelaku berhasil meraup untung puluhan juta. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. "Dijual untuk kebutuhan sehari-hari. Dan kasus ini tidak sekali, tapi ada empat lokasi lainnya. Dan barang bukti yang berhasil kita amankan 2 mobil pikap, 14 pelat nomor palsu yang sudah disiapkan dan alat pemotong besi," katanya.

Dalam kasus ini, pelaku M akan dikenakan pasal 363 KUHPidana juncto Pasal 56 dengan ancaman 7 tahun penjara.

ART di Jaksel Curi Jam Patek Philippe Rp 3 Miliar Milik Majikan lalu Ditukar Palsu, Dijual Cuma Rp 550 Juta

Polda Metro Jaya menyerahkan kendaraan bermotor hasil curian ke pemilik sah.

Polisi Kembalikan Mobil-Motor Hasil Curian ke Pemilik Sah, Begini Respons Korban

Warga berterima kasih karena gerak cepat polisi menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor.

img_title
VIVA.co.id
24 Maret 2025