Tampang Sadis Sunardi, si Pembunuh Penagih Bank Keliling dan Istri di Bekasi

Sunardi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Sunardi (44), pria yang membunuh istrinya serta wanita berinisial SP, yang merupakan pegawai koperasi atau pegawai bank keliling, dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Rampok Berkapak yang Perkosa Wanita di Depok Jual HP Korbannya Buat Nyabu

"Pelaku saat ini sudah kami tahan, persangkaan Pasal 338 KUHP," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bekasi Kabupaten, Komisaris Polisi Onkoseno Grandiarso Sukahar, Jumat, 7 Februari 2025.

Adapaun berdasar foto yang diterima, terlihat kalau Sunardi memiliki badan yang kurus. Wajahnya tirus dan rambutnya pendek. Dia memiliki tahi lalat di dekat hidungnya. Kini, dia ditahan di Markas Polres Bekasi Kabupaten.

Perubahan Hidup Pevita Pearce Setelah Menikah, Resmi Jadi Ibu-ibu?

TKP rumah pelaku pembunuhan pegawai koperasi di Cibarusah, Kabupaten Bekasi.

Photo :
  • Istimewa

Sebelumnya diberitakan, fakta mengejutkan ditemukan polisi dari olah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan wanita berinisial SP, pegawai koperasi yang jasadnya dibungkus seprei. Jasad korban juga disimpan dalam lemari di rumah pelaku kawasan Cibarusah, Kabupaten Bekasi.

Kanit Reskrim Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Pelajar di Asahan, Begini Kronologinya

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bekasi Kabupaten, Komisaris Poisi Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan ada fakta terbaru soal temuan kerangka manusia di kediaman tersangka. 

"Iya betul. Saat ini yang kita temukan sudah menjadi kerangka," kata Onkoseno pada Rabu, 5 Februari 2025.

Untuk diketahui, seorang wanita pegawai koperasi tewas di sebuah rumah kawasan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Jasad korban tersimpan dalam lemari dan dibungkus sprei. 

"Telah ditemukan korban dalam keadaan meninggal dunia di dalam lemari baju terbungkus sprei. Korban SP perempuan pegawai koperasi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi pada Rabu, 5 Februari 2025.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya