Seorang Nenek Tertangkap jadi Pengedar Sabu-sabu, Begini Cara Dia Menyembunyikannya
- Erdika Kendari
Kendari, VIVA – Seorang nenek berusia 58 tahun berinisial RS, diamankan polisi setelah kedapatan menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Minggu 9 Februari 2025.
“Pelaku diamankan di kediamannya di Lorong Abadi, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, pada beberapa waktu lalu,” kata Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni.
Polisi mengungkap, modus pelaku menyembunyikan barang bukti sabu-sabu seberat bruto 6,85 gram di balik gorden kamar tidurnya. Pelaku menjepit plastik bening menggunakan peniti di gorden tersebut.
Dari rekaman video, tampak polisi mengecek gorden jendela kamar berwarna hijau. Kemudian memeriksa di balik lapisan gorden dan menemukan plastik bening berisi sabu-sabu yang dijepit menggunakan peniti.
“Saat diinterogasi awal, pelaku RS sempat mengelak jika barang bukti itu bukan miliknya,” sambungnya.
Namun polisi tetap mengamankan pelaku dengan alasan memiliki saksi. Yang mengetahui bahwa barang haram itu milik RS dan dijepitkan peniti di balik gorden.
Tak hanya sabu, polisi juga mengamankan alat timbangan digital dan tiga buah handphone, yang diduga kerap digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan para pelanggan.
“Penggerebekan dan penggeledahan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang curiga dengan adanya transaksi jual beli narkoba di lokasi tersebut,” jelas Kasat Narkoba.
Selanjutnya pelaku dan sejumlah barang bukti langsung diamankan ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan barang bukti.
"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Sat Resnarkoba Polresta Kendari guna melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," pungkasnya.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari tahu asal usul sabu termasuk memburu pemasok narkoba tersebut .
Laporan: Erdika Kendari