Sergap Komplotan Curas Mobil di Semarang, 3 Resmob Polda Jateng Luka-luka Ditabrak Pelaku
- Teguh Joko Sutrisno
Semarang, VIVA – Tiga orang anggota Kepolisian dari Tim Resmob Polda Jateng mengalami luka-luka setelah ditabrak pelaku tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan, saat memergoki pelaku yang hendak kabur dari sergapan aparat Kepolisian di Semarang, Jawa Tengah.
Kasus ini berawal dari laporan dari Cecep Sobana, warga Bandung ke Polsek Suruh Polres Semarang. Ia melaporkan kehilangan mobil Toyota Camry.
Dalam laporan itu, korban menceritakan bahwa ia menawarkan mobilnya di Facebook dan dihubungi oleh pelaku yang berpura-pura menjadi pembeli. Mereka mengatur pertemuan di Salatiga, bahkan mengirim uang awal sebesar Rp1 juta untuk biaya bahan bakar.
Korban yang tidak curiga kemudian mengutus empat karyawannya untuk mengantarkan mobil ke Salatiga pada Minggu, 9 Februari 2025, sekitar pukul 02.00 WIB.
Sesampainya di lokasi, mereka bertemu dengan pelaku yang kemudian mengajak korban ke Desa Kebowan, dengan alasan ingin melakukan setor tunai.
Namun, saat di lokasi, korban justru didatangi empat orang yang membawa golok dan senjata yang diduga senjata api. Mereka mengancam korban dan merampas mobil Toyota Camry tersebut.
Tim Resmob Polda Jateng yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan, dan setelah menemukan petunjuk tim langsung bergerak dan melakukan pencegatan di wilayah Banyumanik Semarang.
Saat mobil yang diduga pelaku berhenti di Jl. Cempaka Banyumanik, anggota Resmob Polda Jateng kemudian menghampiri mobil tersebut dan menunjukkan identitas polisi. Tapi pelaku justru menghidupkan mobil, berjalan mundur menabrak mobil Innova warga yang terparkir.
Pelaku melaju dan menabrak 3 polisi Resmob hingga mengalami luka-luka dan segera dilarikan ke RS Bhayangkara Semarang.
Dir Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio dalam keterangannya menyampaikan, polisi kemudian berhasil menangkap pelaku, yakni ARW (35 tahun) Warga Perum Griya Tamanmas, Tamantirto Bantul berserta 2 orang teman pelaku yaitu GA (35 tahun) warga Jalan Cempaka, Banyumanik, Kota Semarang dan IKR (27 tahun) warga Rejosari, Karanggeneng, Boyolali.
"Para pelaku yang meresahkan masyarakat akan kami tindak tegas. Dalam kasus ini, mereka tidak hanya melakukan kejahatan tapi juga membahayakan nyawa petugas" tegas Kombes Pol Dwi Subagio, Selasa.
Ia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli online, terutama yang melibatkan pertemuan langsung di lokasi yang tidak aman.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Dit Reskrimum Polda Jateng dalam rangka proses penyelidikan.
Laporan: Teguh Joko Sutrisno