Dijanjikan Warisan, Ibu di Asahan Relakan Putrinya Diperkosa Suami Siri Selama 6 Tahun

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, saat menginterogasi S dan W dalam konfrensi Pers di Polres Asahan.
Sumber :
  • Dok. Polres Asahan

Asahan, VIVA  – Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan meringkus seorang pria paru baya berinsial S (59), karena melakukan pemerkosaan terhadap putri tirinya yang masih berusia 16 tahun.

Tanah Warisan Bakal Dirampas Negara? Cek Dulu Faktanya!

Selain S, polisi juga menetapkan W yang merupakan ibu kandung korban, yang juga istri dari pelaku tersebut sebagai tersangka. Wanita itu jadi tersangka karena mengetahui dan mendukung aksi bejat suaminya tersebut. 

Berdasarkan data diperoleh, kasus pemerkosaan itu terjadi usai S dan W menikah siri. Pemerkosaan itu terjadi sejak 2019 tahun lalu. 

Polisi Periksa Psikologi Pedagang Asongan yang Diduga Perkosa Gadis Berkebutuhan Khusus

Ilustrasi Pencabulan anak

Photo :
  • pixabay

Meski mengetahui peristiwa itu tapi ibu korban tidak mencegah perbuatan suaminya lantaran dijanjikan harta warisan. Imbasnya, putri kandung dari W  jadi pelampiasan hawa nafsu dari S, yang dilakukan berulang kali. 

Lokasi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Diduga Milik Oknum Anggota DPRD Asahan

"Setiap korban tidak mau diajak bersetubuh dengan S, maka S akan memberitahukan kepada W," kata Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, dalam keterangan pers, Rabu 26 Februari 2025.

W tidak melarang aksi bejat suami siri. Dia malah membujuk korban untuk melayani nafsu S.  "Sehingga W membujuk korban agar mau menuruti kemauan S dengan mengatakan 'ikuti saja kemauan bapak mu'," kata Afdhal.

S menjanjikan warisan atau harta kepada istri siri berupa kebun dan tanah. Hal itu membuat W gelap mata dan merelakan putrinya jadi budak seks suaminya. "W mau melakukan hal tersebut karena S menjanjikan harta kepada W," tutur Kapolres Asahan. 

Kasus ini terbongkar setelah 6 tahun, berawal korban tidak tahan apa yang dialaminya selama ini. Gadis malang itu melaporkan perbuatan ayah tirinya kepada tokoh masyarakat setempat, Kamis, 20 Februari 2025. Selanjutnya, tokoh masyarakat tersebut menghubungi pihak kepolisian. 

Afdhal mengatakan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Asahan lantas melakukan penyidikan dan menangkap pasangan suami istri tersebut. "Kita langsung bertindak cepat menangkap S dan W," ujarnya.

Kini, S dan W sudah resmi ditahan di Mako Polres Asahan, untuk proses hukum selanjutnya dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Kedua pelaku diancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun," ujar Afdhal. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya