Wanita Ini Peras Pria dengan Modus Selingkuh, 3 Komplotannya juga Ditangkap

Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Pelaku kasus pemerasan berkedok selingkuh, dicokok polisi di Jalan Papanggo Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Adapun, korbannya berinisial RPS di Jalan Papanggo Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Soal Tudingan Perselingkuhan, Paula Verhoeven: Saya Mengakui Banyak Salah

Korban berkenalan dengan seorang wanita yang ternyata adalah salah satu pelaku lewat aplikasi kencan. Singkat cerita, mereka tukar nomor WhatsApp hingga ketemuan di indekos si wanita.

Namun, tak lama berselang, datang pelaku lain yang merupakan laki-laki menuding korban selingkuh. Akibatnya, handphone yang berisi PIN mobile banking milik RPS raib hingga uang tunainya.

Geger Mayat Pria Ditemukan Terbungkus Karung di Tangerang, Ada Luka pada Kepala dan Tangan

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Kepala Subdirektorat Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Ressa Fiardy mengatakan, keempatnya adalah Sudarna (39), Aly Akbar (33), Dedeh Supriyatna (30), dan Firli Dewi Pangesti (30).

Hotman Paris Buka Suara Kasus Paula: PA Jaksel Langgar Etika, Tak Boleh Sebut Selingkuh

"Pada Senin, 3 Maret 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, di Jl. Swasembada Timur XVIII, Tanjung Priuk, Jakarta Utara, tim mengamankan 4 pelaku," kata dia pada Rabu, 5 Maret 2025.

Kata dia, beberapa barang bukti terkait kejahatan yang mereka lakukan pun disita kepolisian. Ada handphone, hingga pisau yang dipakai memeras korban berinisial RPS.

"Juga hasil cetak mutasi rekening korban," ujarnya.

Keempat pelaku telah ditetapkan jadi tersangka. Mereka dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan, dan/atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.

"Selanjutnya melakukan pemberkasan untuk dikirim ke JPU," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya