Polisi Gadungan di Medan Rampok Hp Milik Anak Anggota Polri, Begini Nasibnya Kini
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Medan, VIVA – Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Tuntungan, meringkus seorang polisi gadungan berinsial WA (46). Pelaku melakukan perampasan dan perampokan terhadap 3 handphone milik dua orang pelajar di Kota Medan, Sumatera Utara.Â
Perampokan itu terjadi di Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, pada Rabu 29 Januari 2025, sekitar pukul 11.30 WIB. Korban yakni F (17) merupakan anak dari anggota Polri. Pelaku WA adalah warga Jalan Gaharu, Kota Medan.
Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Eko Sanjaya mengatakan kejadian itu berawal dari korban bersama dua temannya hendak pulang ke rumah. Di tengah perjalanan, sepeda motor mereka mogok dan tiba-tiba didatangi oleh dua orang pelaku, WA dan A (DPO). Keduanya mengaku sebagai polisi.
"Kalian maling! kata pelaku kepada korban. Korban membantah tuduhan tersebut, namun pelaku memaksa mereka untuk ikut ke pos (polisi)," ucap Eko, Selasa 11 Maret 2025.
Pelaku kemudian meminta ketiga handphone korban untuk diperiksa. Namun setelah itu, pelaku langsung melarikan diri dengan membawa kabur ketiga Hp tersebut.
"Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Tuntungan," kata Kapolsek.
Setelah melakukan penyelidikan, kata kapolsek, pada Sabtu 8 Maret 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, petugas berhasil menangkap WA di Gang Gembira, Kelurahan Medan Selayang, Kecamatan Medan Sunggal. Dari hasil interogasi, WA mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia melakukan aksinya bersama temannya, A, yang saat ini masih buron.
"WA juga mengakui bahwa ketiga HP hasil curian tersebut telah dijual di Pajak Melati seharga Rp1,4 juta. Ia mendapatkan bagian sebesar Rp450 ribu yang telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," terang Iptu Eko.
Kapolsek Medan Tuntungan menambahkan bahwa saat ini pelaku sudah diamankan dan berada di Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, WA dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan," jelas Kapolsek Medan Tuntungan.