Kronologi Kapolres Ngada Fajar Cabuli 3 Anak hingga Jual Video Pornonya ke Situs Australia
- Jo Kenaru
Jakarta, VIVA – Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, saat ini tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur.
Kasus ini mencuat setelah adanya temuan video yang diduga berisi konten pelecehan seksual anak di sebuah situs web yang berbasis di Australia.
Kasus ini berawal dari temuan pihak berwenang Australia mengenai adanya unggahan video mencurigakan yang diduga berasal dari Indonesia. Setelah ditelusuri, lokasi pengunggahan konten tersebut mengarah ke Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pihak Australia selanjutnya berkoordinasi dengan kepolisian Indonesia untuk menindaklanjuti temuan ini.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri kemudian melakukan penyelidikan. Dari pengembangan kasus, Propam mengamankan AKBP Fajar Widyadharma Lukman untuk dimintai keterangan.
Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari tiga anak yang diduga menjadi korban dalam kasus ini. Diketahui tiga anak tersebut masih di bawah umur dengan masing-masing berusia 14 tahun, 12 tahun, dan 3 tahun.
Para korban saat ini mendapatkan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang. Namun, dilaporkan bahwa mereka masih mengalami trauma mendalam akibat kejadian ini.
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sendiri telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada. Polda NTT juga telah menunjuk Wakapolres Ngada sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolres untuk memastikan kelancaran operasional Polres Ngada.
Selain dugaan tindak asusila, AKBP Fajar juga terindikasi terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Hal ini diketahui dari hasil tes urine yang menunjukkan hasil positif.
Meskipun telah dicopot dari jabatannya, proses hukum terhadap AKBP Fajar tetap berjalan. Mengingat dugaan pelanggaran yang dilakukannya, ia terancam hukuman berat.