Pria Dituduh Maling Tewas Dikeroyok, 9 Orang Ditahan Polisi

Foto : Kapolres Sarolangun, Jambi. AKBP Budi Prasetya Ungkap 9 Orang Pelaku Pengeroyok Pria Sampai Tewas Karena Dituduh Maling
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syarifuddin Nasution (Jambi)

Jambi, VIVA – Kasus pengeroyokan terhadap seorang pria yang dituduh maling sampai tewas di Desa Datuk Nan Duo, Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun, Jambi dilaporkan pihak keluarga ke Satreskrim Polres Sarolangun.

Kibarkan Bendera Gengster, Sejumlah Pemuda Diamankan Polisi

Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya saat dikonfirmasi mengungkapkan, kasus yang terjadi pada 2 Februari 2025 tersebut, kini telah menetapkan 9 orang tersangka karena diduga terlibat melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Rimis (30 tahun).

"Kesembilan tersangka tersebut berinisial AS (20 tahun), AM (45 tahun), HA (26 tahun), IQ (23 tahun), JU (44 tahun), KA (35 tahun), LA (19 tahun), MW (24 tahun), dan ZA (19 tahun)," kata AKBP Budi dikutip kamis, 13 Maret 2025.

Viral! Wanita Ngaku Dipiting Polisi saat Jenguk Adik di Polres Metro Bekasi, Kapolres Merespons

Para tersangka ini memilikinya perannya masing-masing dalam melakukan pengeroyokan dan penganiyaan secara kekerasan kepada korban.

Kapolres juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah desa Datuk Nan Duo, yang secara sadar dan sukarela membawa dan menyerahkan para pelaku kepada Polres Sarolangun, sehingga upaya seperti sangat diapresiasi yang merupakan kerjasama yang baik dengan aparat kepolisian.

Status 2 Oknum TNI Diduga Terlibat Penembakan 3 Polisi Masih Saksi

"Saya harap desa-desa lain khususnya di Kabupaten Sarolangun, jangan sampai ada lagi main hakim sendiri apalagi sampai menghilangkan nyawa orang lain," tegasnya.

Ditemui terpisah, Kasat Reskrim AKP June Heler Sianipar mengatakan, terkait para tersangka diamankan perannya sama-sama memukul dan menendang korban hingga sampai luka-luka dan saat korban dibawa kerumah sakit, korban meninggal dunia.

"Korban meninggal dunia karena dikeroyok 9 tersangka dengan cara memukul muka dan menendang di sekujur tubuh korban,” ujarnya.

June meneekankan, dalam kasus main hakim sendiri, disimpulkan motif terjadinya tindak pidana, karena masyarakat Desa Datuk Nan Duo merasa marah dikarenakan korban tersebut sudah berulang kali melakukan pencurian dan saat ada warga melihat korban hendak mencuri, warga langsung melaporkan ke yang lain sehingga memicu warga lainnya ikut menghajar korban tanpa ampun.

"Pihak keluarga korban tidak mau berdamai dengan para tersangka karena menuduh korban maling dan dikeroyok sampai meninggal dunia dan atas kejadian tersebut, 9 orang terancam 12 tahun penjara,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya