Bocah 8 Tahun jadi Korban Pencabulan Sepulang Salat Subuh Oleh Pria yang Ngontrak di Rumah Neneknya
- Istimewa
Jakarta, VIVA — Seorang bocah perempuan berinisial SK (8), menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial S di Tebet, Jakarta Selatan. Pelaku adalah karyawan swasta, yang ternyata juga mengontrak kamar di rumah nenek korban.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 5 Maret 2025. Kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada ibunya, tentang kejadian yang dialaminya.
Menurut Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, kejadian bermula ketika SK pulang ke rumah neneknya sekitar pukul 05.00 WIB usai melaksanakan salat Subuh. Saat itu, pelaku memaksa korban menyingkap bajunya dan melakukan tindakan cabul.
"Menurut keterangan ibu SK, korban setelah salat Subuh datang pulang ke rumah, lalu pelaku melakukan hal yang tidak baik," ujar Nurma saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat 14 Maret 2025.
SK, yang saat itu berada di rumah neneknya, tidak mampu melakukan perlawanan yang berarti. Dia baru menceritakan kejadian tersebut setelah bertemu dengan ibunya.
"Kejadian itu dilakukan oleh pelaku saat ibu SK sedang tidak ada di rumah," tambah Nurma.
Mendengar cerita anaknya, ibu SK segera melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/778/III/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Saat ini, polisi sedang mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kebenaran secara menyeluruh.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan anak di lingkungan terdekat, termasuk di rumah sendiri. Psikolog anak, Dr. Rina Pratiwi, menekankan bahwa orangtua perlu meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak. Terutama ketika anak berada di lingkungan yang tidak sepenuhnya diawasi oleh orangtua.
"Anak-anak harus diajarkan untuk mengenali situasi yang tidak nyaman dan berani melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada orang tua atau orang dewasa yang dipercaya," ujar Dr. Rina.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar. "Kasus seperti ini seringkali terjadi karena pelaku merasa aman dan tidak diawasi. Masyarakat perlu membangun sistem pengawasan bersama untuk mencegah kejadian serupa," tambahnya.
Berdasarkan UU Perlindungan Anak yakni Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016, pelaku pencabulan terhadap anak dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 15 tahun. Polisi saat ini sedang mengumpulkan bukti dan keterangan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami akan memastikan bahwa pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal. Kami juga akan memberikan pendampingan psikologis kepada korban dan keluarganya," tegas Kompol Nurma.
Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) telah menawarkan bantuan psikologis dan pendampingan hukum kepada keluarga SK. "Kami akan memastikan bahwa korban mendapatkan pemulihan yang tepat dan keluarga merasa didukung dalam proses hukum ini," kata Ketua LPAI, Seto Mulyadi.