Pengedar Ekstasi Impor Senilai Rp 4,6 Miliar Ditangkap Polres Tangsel
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Tangerang, VIVA - Dua pengedar ekstasi dari luar negeri atau impor berhasil ditangkap Polres Tangerang Selatan di salah satu apartemen di kawasan Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari ditangkapnya salah satu tersangka inisial RH. Dari tangan pelaku ditemukan dan diamankan enam butir pil ekstasi.
"Kita temukan enam butir pil ekstasi, dari sana dilakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan satu tersangka lainnya inisial FY," katanya, Jumat, 14 Maret 2025.
Ilustrasi penangkapan
- Pixabay/Jushemannde
FY ditangkap di area lobi apartemen kawasan Cisauk, Tangerang. Di sana, petugas kepolisian melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari pengakuan FY, ia masih menyimpan barang bukti pil ekstasi di rumahnya.
"Kita geledah rumah pelaku di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Didapati, satu tas warna cokelat berisi 25 plastik klip berisi ribuan butir ekstasi," ujarnya.
Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman mengatakan, ribuan pil itu diperoleh dari salah seorang di luar negeri yang saat ini masih dalam pengejaran.
"(Ekstasi) Didapat dari luar negeri atau impor dan untuk edarannya di Tangerang, Makassar, Surabaya, dan Bali. Yang mana untuk keseluruhan pil ini bila dirupiahkan bernilai Rp4,6 miliar lebih," ujarnya.
Pada kasus ini, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pelaku Pidana paling singkat enam tahun, paling berat hukuman seumur hidup atau hukuman mati.