Dukun Cabul di Serang Ditangkap Polisi, Keris dan Jelangkung Disita
- VIVA.co.id/Yandi Deslatama (Serang)
Serang, VIVA – Polisi menyita dua jelangkung dari rumah yang dijadikan padepokan dukun cabul, di Kabupaten Serang, Banten, sebagai barang bukti kejahatan.
"Berawal korban mencari dukun untuk menyelesaikan masalahnya utang piutangnya," ujar Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Jumat 14 Maret 2025.
Peristiwa berawal pada Juni 2024, korban DS yang terlilit utang mencari dukun agar bisa menyelesaikan masalahnya. Kemudian dia bertemu dengan pelaku OW dan menceritakan semua masalahnya.
Ilustrasi dukun.
- Pixabay
OW yang mengaku sebagai dukun berjanji bisa menyelesaikan segala permasalahannya, asalkan korban DS mau melakukan ritual hubungan suami istri di dalam padepokannya.
"Tersangka OW memperalat korban DS dengan cara jika korban ingin terlepas dari masalah pribadinya, maka korban harus melakukan ritual bersetubuh dengan tersangka OW," terangnya.
Merasa ditipu oleh dukun cabul, korban melapor ke Polres Serang. Hingga pelaku ditangkap di rumah sekaligus padepokannya yang berada di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, pada Selasa, 11 Maret 2025.
"Dari rumah tersangka kita menyita jalangkung batok kelapa putih, jelangkung serebut kelapa, dua buah keris dan satu benda bernama Si Raja Asem," ujar Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady.
