Raup Rp 800 Juta per Bulan, Pelaku Pengurangan Takaran MinyaKita Diciduk Polisi

Dalam kasus ini, polisi menangkap dua pelaku utama, yaitu RS selaku Direktur Utama perusahaan dan IH sebagai operator produksi yang bertugas melakukan pengurangan takaran.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA – Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap praktik pengurangan takaran minyak goreng merek MinyaKita yang dilakukan oleh PT Jaya Batavia Globalindo. Dalam kasus ini, polisi menangkap dua pelaku utama, yakni RS, selaku Direktur Utama perusahaan dan IH, sebagai operator produksi yang bertugas melakukan pengurangan takaran.

Antrean Truk Kontainer ke Pelabuhan Tanjung Priok, Polisi Sebut Lalu Lintas Hari Ini Lebih Lancar dari Kemarin

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya, dalam konferensi pers mengungkap bahwa modus yang dilakukan para pelaku adalah mengurangi isi minyak goreng dari ukuran seharusnya satu liter menjadi hanya 800 hingga 850 mililiter. Praktik tersebut berlangsung dalam proses pengemasan di pabrik.

“Diduga dalam proses pengemasan ukuran satu liter, PT Jaya Batavia Globalindo melakukan pengisian tidak sesuai dengan berat kemasan, melainkan hanya terisi 800 mililiter sampai 850 mililiter,” ujar Kombes Twedi, Rabu, 19 Maret 2025.

Juru Parkir Liar yang Viral Minta Uang Rp60 Ribu di Tanah Abang Usai Ditangkap Polisi, Kini Dibebaskan!

Twedi juga memastikan bahwa praktik curang tersebut hanya berupa pengurangan takaran tanpa adanya pengoplosan atau pencampuran minyak dengan bahan lain. Meskipun begitu, tindakan tersebut tetap merugikan konsumen secara materiil dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap produk minyak goreng bersubsidi.

Polres Nias Gerak Cepat Usut Laporan Pramugari Wings Air Terhadap Anggota DPRD Sumut

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita ribuan karton MinyaKita yang siap edar, mesin pengisian otomatis (filling machine) untuk produksi, serta 210.000 lembar kantong plastik bertuliskan Minyakita. Total keuntungan yang diraup para pelaku mencapai sekitar Rp 800 juta per bulan sejak aksi curang tersebut dilakukan pada November 2024.

Selain itu, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap dokumen produksi dan distribusi MinyaKita guna mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain. Hingga saat ini, penyelidikan masih terus dikembangkan untuk memastikan apakah ada jaringan yang lebih luas dalam kasus ini.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 120 dan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Berdasarkan aturan tersebut, mereka diancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3 miliar,” tegas Kombes Twedi.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena MinyaKita merupakan salah satu merek minyak goreng bersubsidi yang dikhususkan bagi masyarakat dengan harga terjangkau. Pemerintah juga tengah mengkaji pengawasan lebih ketat terhadap produsen minyak goreng agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

Masyarakat menyayangkan tindakan para pelaku yang memanfaatkan produk bersubsidi demi keuntungan pribadi. Pemerintah diharapkan segera memperketat pengawasan distribusi minyak goreng dan meningkatkan transparansi dalam proses produksi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya