Dugaan Teror Dialami Wartawan Tempo, Terima Paket Berisi Kepala Babi

Wartawan Tempo Terima Kiriman Berisi Kepala Babi (Dok. istimewa)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVA - Dugaan aksi teror dialami Kantor Tempo yang mendapat kiriman kepala babi yang dibungkus dalam kotak kardus berlapis styrofoam pada hari Kamis, 19 Maret 2025, yang ditujukan kepada ‘Cica’.

img_title Komnas HAM Minta Polda Papua Usut Tuntas Teror Kantor di Papua

Adapun ‘Cica’ adalah nama panggilan Francisca Christy Rosana yang merupakan wartawan desk politik dan peladen siniar Bocor Alus Politik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Paket tersebut diterima satuan pengamanan Tempo pada 19 Maret 2025 pukul 16.15 WIB. Cica baru menerima pada pukul 15 pada Kamis, 20 Maret 2025,” ujar Wakil Pemimpin Redaksi Tempo, Bagja Hidayat dalam keterangannya, Kamis 20 Maret 2025.

img_title Ayah Murid Pengirim Teror Bom ke SDN Srengseng Sawah Buka Suara, Motifnya Mengejutkan

Cica sendiri, kata Bagja, baru pulang dari liputan bersama rekannya, Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran. Usai menerima informasi soal adanya kiriman paket untuk dirinya, dia lalu membawa kotak kardus itu ke kantor.

img_title Ketua RT Ungkap Kelakuan Peneror Bom SDN Srengseng Sawah 15: Teror dan Fitnah Tetangga

Husein yang membuka kotak itu mencium bau busuk sesaat kotak bagian atas kardus terbuka dan melihat bahwa kotak itu berisikan kepala babi.

Kotak kardus itu kemudian dibaw keluar gedung untuk dibuka seluruhnya, hingga akhirnya terlihat secara utuh kepala babi dengan kedua telinga yang sudah terpotong.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra menyebut kiriman paket berisi kepala babi sebagai bentuk teror terhadap kebebasan pers.

“Kami sedang menyiapkan langkah-langkah selanjutnya sebagai respons atas kejadian ini,” ucap Setri.

Gedung LPSK Jakarta

Teror Karangan Bunga Bikin Trauma, Dokter Oky Ajukan Perlindungan ke LPSK

Dokter kecantikan Oky Pratama minta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) soal kasus dugaan pencemaran nama baik berupa teror karangan bunga.

img_title
VIVA.co.id
1 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut