Detik-detik 2 Mobil Polisi Dicoret-coret dan Dirusak saat Demo Tolak UU TNI di Bekasi

Ilustrasi mobil polisi.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA - Aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang TNI yang baru disahkan terjadi di berbagai daerah termasuk Kota Bekasi, Jawa Barat. Unjuk rasa itu berujung pengrusakan dua unit mobil milik Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota.

Hendak Amankan Terduga Pelaku Pidana di Depok, Mobil Polisi Dibakar Massa

Insiden pengrusakan dua unit mobil itu terjadi di Jalan Depan Pos Yan, Mega Bekasi Hypermall, Kota Bekasi, Selasa sore kemarin. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan para pendemo melakukan aksinya di depan Tol Bekasi Barat.

Istana: Prabowo Sudah Teken UU TNI

"Kronologis awal kejadian pelaku dan kawan-kawan melakukan aksi demonstrasi perihal menolak UU TNI yang diadakan di depan Tol Bekasi Barat," kata Kombes Ade, Rabu, 26 Maret 2025.

Terlihat Cuma Parkir, Mobil Polisi Ini Ternyata sedang...

Dia mengatakan, pelaku merusak mobil polisi jenis Daihatsu Luxio dengan nomor polisi atau nopol 11079-35. Saat itu, mobil ada di area parkir. 

Mobil mengalami retak dan pecah pada bagian kaca depan. Selain itu, sekeliling body mobil dicoret menggunakan pilox cat warna merah dengan tulisan 'Tolak RUU TNI'.

Lalu, mobil Daihatsu Grandmax nopol 11061-35 yang diparkir samping Pos Yan dekat SPBU Shell mengalami kerusakan serupa. 

"Akibat dicoret-coret menggunakan pilox merah pada bagian body mobil bagian atas sebelah kiri dengan tulisan 'TNI anjing'. Dan, mencoret body di atas kaca pengemudi bagian depan," kata dia.

Lebih lanjut, Kombes Ade menuturkan, kasus tersebut hingga kini masih didalami oleh pihak kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya