Pria di Jakpus Harus Lebaran di Penjara karena Cemburu Istrinya Diduga Selingkuh
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Jakarta, VIVA - Pria berinisial P (36) harus menjalani lebaran dari balik jeruji besi lantaran menusuk seorang pria berinisial A (41) di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Sabtu sore, 29 Maret 2025.
Adapun motif yang membuat pelaku melakukan perbuatannya itu dikarenakan emosi dan cemburu mengira korban berselingkuh dengan istrinya.
“Dari hasil pemeriksaan awal, motif pelaku adalah sakit hati dan cemburu karena menduga korban memiliki hubungan dengan istrinya. Pelaku kemudian menusuk korban menggunakan sebilah pisau,” ujar Kepala Polres Metro Jakarta Pusat dalam keterangannya, Sabtu, 29 Maret 2025.
Ilustrasi penusukan.
- www.freevector.com
Sementara itu, Kepala Polsek Metro Tanah Abang, Komisaris Polisi Haris Akhmat Basuki menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada pukul 17.00 WIB di depan warung Sate Padang Takana Juo, Bendungan Hilir.
Haris mengungkapkan bahwa korban akibat peristiwa itu mengalami luka sabetan senjata tajam di bagian leher dan juga di tangan kanan.
Polisi yang mendengar adanya peristiwa itu kemudian pada pukul 17.30 bergerak ke tempat kejadian perkara untuk proses penanganan. Korban sendiri kemudian dibawa ke Rumah Sakit Angkatan Laut Mintohardjo.
“Kami langsung membawa korban ke rumah sakit dan mengamankan pelaku di sekitar Gang 5 Benhil,” kata Haris.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti sebilah pisau yang digunakan oleh pelaku untuk melukai korbannya. Pelaku saat ini berada di Polsek Metro Tanah Abang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami amankan dan tengah diperiksa. Kami juga telah mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi serta mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi,” ucap Haris.
Pelaku dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.