Dokter PPDS Unpad Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Keluarga Pasien di RS Hasan Sadikin

Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung
Sumber :
  • Google Maps

Bandung, VIVA – Polda Jabar menahan seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) berinisial PAP (31) atas dugaan kekerasan seksual terhadap anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Menko AHY Sebut Banjir Rob dan Penurunan Muka Tanah Jadi Ancaman Serius: Harus Segera Dicarikan Solusi

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, membenarkan bahwa kasus tersebut telah ditangani oleh pihaknya.

“Iya kita tangani kasusnya, sudah ditahan tanggal 23 Maret tersangkanya,” kata Surawan di Bandung, Rabu.

53 Kepala Sekolah Rakyat Akan Jalani Retret 16-20 Juni, Ini Tujuannya

Ilustrasi kekerasan seksual.

Photo :
  • Pexels

Surawan menjelaskan pelaku merupakan peserta residen program spesialis anestesi di Univesitas Padjajaran dengan kronologi kejadian di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung pada pertengahan Maret 2025.

Fadli Zon: Istilah Massal dalam Kasus Perkosaan Mei 1998 Butuh Bukti Akurat

“Pelakunya satu orang, umur 31 tahun, merupakan spesialis anastesi,” ujarnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Kedokteran Unpad Yudi Mulyana Hidayat memastikan bahwa pelaku telah diberhentikan sebagai peserta PPDS di lingkungan Unpad.

“Karena terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS,” katanya.

Yudi menyampaikan kecaman keras terhadap segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik.

“Saat ini, korban sudah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar,” kata dia.

Dia menyatakan pihaknya berkomitmen untuk menjaga privasi dan kerahasiaan identitas korban serta keluarga serta pelaku dengan tegas.

“Unpad dan RSHS berkomitmen untuk mengawal proses ini dengan tegas, adil, dan transparan, serta memastikan tindakan yang diperlukan diambil untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarga,” katanya. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya