Dokter PPDS Perkosa Keluarga Pasien RSHS Ditangkap, Diberhentikan dari FK Unpad

Ilustrasi pelecehan seksual.
Sumber :
  • Unsplash

Bandung, VIVA – Oknum peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) berinisial PAP (31), telah ditahan atas dugaan kekerasan seksual terhadap anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Baru Terpilih, Paus Leo Diminta Tindak Tegas Skandal Seksual di Gereja Katolik

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, membenarkan bahwa kasus tersebut telah ditangani oleh pihaknya.

“Iya kita tangani kasusnya, sudah ditahan tanggal 23 Maret tersangkanya,” kata Surawan di Bandung, Rabu, 9 April 2025.

Bejat! 4 Pria Setubuhi Anak Dibawah Umur Secara Bergiliran di Rumah Korban

Surawan menjelaskan pelaku merupakan peserta residen program spesialis anestesi di Univesitas Padjajaran dengan kronologi kejadian di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung pada pertengahan Maret 2025. “Pelakunya satu orang, umur 31 tahun, merupakan spesialis anastesi,” ujarnya.

Pelaku Diberhentikan

Wamenaker dan Wamen PPPA Pastikan Kawal Kasus Dugaan Pelecehan Rektor UP

Sementara itu, Dekan Fakultas Kedokteran Unpad Yudi Mulyana Hidayat memastikan bahwa pelaku telah diberhentikan sebagai peserta PPDS di lingkungan Unpad.

“Karena terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS,” katanya.

Yudi menyampaikan kecaman keras terhadap segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik.

“Saat ini, korban sudah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar,” kata dia.

Dia menyatakan pihaknya berkomitmen untuk menjaga privasi dan kerahasiaan identitas korban serta keluarga serta pelaku dengan tegas. “Unpad dan RSHS berkomitmen untuk mengawal proses ini dengan tegas, adil, dan transparan, serta memastikan tindakan yang diperlukan diambil untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarga,” katanya. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya