Biadab! Anak Tega Bunuh Ayah Kandung di Surabaya, Motifnya Cuma gegara Sering Disalahkan

Tersangka pembunuhan ayah kandung dipamerkan di Polrestabes Surabaya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Surabaya, VIVA – Aksi sadis dilakukan AU (25) yang tega membunuh ayah kandungnya sendiri yang sudah lanjut usia, M Saluki. AU menghabisi sang ayah karena kesal sering disalah-salahkan.

Motif Tragis Balita 2 Tahun Tewas Dianiaya Ibu dan Kekasihnya di Jaksel Terungkap

Status pelaku AU kini sudah ditahan di Markas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Jawa Timur.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto menjelaskan aksi pembunuhan itu terungkap setelah warga menemukan jasad korban tergeletak di pinggir jalan di Sukomanunggal, Kota Surabaya, pada Sabtu pagi, 5 April 2025. Polisi yang menerima laporan lalu mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). 

Adik Tega Bunuh Kakaknya di Pamulang gegara Warisan, Pelaku Ditangkap dan Jadi Tersangka

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Photo :
  • ientrymail.com

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan menemukan petunjuk jasad tersebut merupakan korban pembunuhan. 

Pemuda di Kalsel Bunuh Rival Asmaranya di Momen Idulfitri

"Ada perbuatan seseorang yang menyebabkan korban meninggal secara tidak wajar," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto, Rabu, 9 April 2025.

Setelah didalami, terungkap pelaku adalah anak kandung korban, AU. Polisi lalu menangkap pelaku. 

AU pun akhirnya mengakui perbuatannya. Status AU kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Aris menuturkan, aksi tersangka sengaja mendorong dan memukul korban saat keduanya berboncengan menunggangi sepeda motor. Korban lalu terjatuh ke jalan dan akhirnya meninggal dunia. 

"Saat itu korban masih bernapas. Tapi, ditinggalkan begitu saja dan membawa kabur motor dan tas yang ada di motor," ujar Aris.

Tersangka mengaku sengaja menganiaya korban hingga mengembuskan napas terakhir karena sakit hati. "Karena sering disalahkan [korban] termasuk juga istri dan mertuanya," tandas Aris.

Dia menuturkan, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang. "Ancaman pidananya 15 tahun penjara," kata Aris.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya