Polisi Sebut Mantan Artis Gunakan Uang Palsu untuk Belanja Lebih dari 2 Kali
- Istimewa
Jakarta, VIVA -- Kepala Unit Kendaraan Bermotor (Kanit Ranmor) Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Inspektur Polisi Satu Teddy Rohendi menyebutkan, pihaknya menyita 2.235 lembar pecahan uang Rp100 ribu diduga palsu dengan nilai Rp223.500.000 dari mantan artis berinisial SKW (41).
Teddy mengatakan pelaku SKW diketahui sudah beraksi menggunakan uang palsu lebih dari sekali. “Ternyata diketahui sudah melakukan transaksi di Lippo Mall menggunakan uang palsu lebih dari 2 kali,” ujarnya kepada wartawan, Minggu, 13 April 2025.
Teddy menuturkan bahwa pelaku mulanya mendatangi mal tersebut ke salah satu toko untuk membeli barang menggunakan uang palsu yang dibawanya dan berhasil.
Waspada perderan uang palsu. (Foto ilustrasi)
- VIVA/M Ali Wafa
Lantaran berhasil dalam usaha pertamanya itu kemudian membuatnya beraksi lagi. Namun karena mendapatkan kasir yang berbeda, aksinya gagal karena kasir menggunakan alat pemeriksa uang.
“Kemudian tersangka mencoba melakukan pembelian lagi di toko lain yaitu az.ko pada saat melakukan transaksi dengan uang cash tersangka memberikan uang 11 lembar uang palsu ke Kasir az.ko dan di cek ternyata palsu,” tuturnya.
Atas tindakannya, SKW dijerat pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat ayat 2 dan 3 UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap mantan artis berinisial SKW (41) lantaran diduga mengedarkan uang palsu di Jakarta Selatan. Ia ditangkap oleh polisi di sebuah mal di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Rabu, 2 April 2025 lalu.
“Latar belakangnya dia saat ini karyawan swasta dan juga terakhir informasinya dia adalah mantan artis,” kata Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi dalam keterangannya, Minggu, 13 April 2025.