Nekat Aborsi dan Kubur Janin Bayi, Sejoli di Padang Pariaman Ditangkap
- ientrymail.com
Pariaman, VIVA –  Kepolisian Resor Kota Pariaman, Sumatera Barat menangkap sejoli berinisial MYMP dan LSM. Sejoli itu diciduk karena nekat melakukan aborsi lalu mengubur janin hasil hubungan terlarang mereka.
Aksi dua pelaku itu mengubur janin bayi di samping rumah di Kabupaten Padang Pariaman.Â
Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rio Ramadhani menjelaskan kasus terungkap berawal dari adanya laporan masyarakat. Kedua tersangka awalnya mengaku merupakan pasangan suami istri. Kondisi sang wanita tengah hamil.
Iptu Rio mengatakan janin bayi laki-laki ini diketahui berusia 7 bulan. Dua pelaku melakukan aborsi dengan cara meminum obat penggugur kandungan yang dibeli secara online.Â
"Mereka mengaku suami istri. Masyarakat awalnya lihat perut si perempuan buncit, tapi setelah itu, sebulan terkahir perutnya normal lagi. Curiga, maka itu masyarakat melapor," kata Rio, Selasa 15 april 2025.Â
Menurut Iptu Rio, usai menerima laporan, pihaknya mendatangi kediaman pelaku. Polisi pun melakukan interogasi terhadap keduanya. Mereka ternyata tinggal satu rumah.Â
"Mereka mengakui telah melakukan aborsi pada 13 Maret. Sebelumnya si perempuan minum obat untuk menggugurkan kandungan 10 Maret. Obat itu mereka pesan online," jelas Rio.Â
Lebih lanjut, Rio menuturkan dari pengakuan tersangka, usai minum obat penguggur, janin bayi di dalam kandungan lalu meninggal. Sang janin kemudian dipaksa dikeluarkan.
Selanjutnya, janin itu dikubur dengan dibungkus kain kafan di samping rumah.Â
"Dipaksa keluar, dilakukan di kamar mandi. Si perempuan dibantu cowoknya," tutur Iptu Rio.Â